Selamat Datang di Blog Didik Harianto

Yang Terserak di Ujung Penaku…

Arsip untuk ‘Artikel’ Kategori

Sinopsis Kumpulan Cerpen PINK karya Sinta Yudisia

Ditulis oleh didikharianto di/pada November 24, 2007

Kumpulan Cerpen PINK yang diterbitkan oleh DarMizan Bandung ini memuat tujuh cerpen, yaitu, Vlad, Negeri yang Terluka, Pink, Catatan Tengah Malam, Orang yang Paling Kuat, Mengarungi Badai dan Kakak Ipar. Secara garis besar, Kumpulan Cerpen ini mengajarkan kita akan pelajaran hidup dari keseharian kita yang sering terlewatkan dan terlupakan. Cerpen pertama berjudul Vlad menceritakan tentang pangeran Rumania yang tampan dan kaya raya, keturunannya diyakini masih hidup, mereka hidup ratusan tahun, menghisap darah manusia yang ditemuinya sehingga tubuhnya tidak menua sebagaimana manusia pada umumnya, cerita berpusat pada ketika kedua tokoh utama ingin melampiaskan rasa penasarannya terhadap harta yang ada di puri-yang konon dihuni oleh Vlad-, tetapi kemudian mereka terjebak dan hamper saja dijadikan santapan oleh para Vlad, ending, mereka tidak jadi dimakan oleh Valad. Ada satu kalimat pesan moral yang disisipkan di tengah cerita ini, yaitu, “Vlad sesungguhnya yang harus kalian takuti adalah para penguasa yang sibuk mengisap darah orang-orang miskin seperti kita”. Cerita kedua berjudul Negeri yang Terluka, bercerita tentang negeri-negeri di Timur Tengah yang terus didera konflik, konflik terbesar pada cerita ini adalah ketika tokoh utama dihariskan memilik apakah ia akan meneruskan kuliahnya di negara lain, ataukah ikut berperang untuk membela negaranya. Cerita ketiga, boleh dikatakan smu banget, berjudul seperti judul kumpulan cerpen ini, Pink, cerita ini menceritakan tentang seorang gadis pindahan SMU dari kota yang teramat sangat sempurna untuk semua siswa di sekolah itu. Pink, dengan segala kecantikannya, ternyata juga mempunyai jiwa sosial yang tinggi, pun, dengan kepintarannya di segala bidang. Garis besar dari cerita ini, adalah ternyata Pink non islam! Dan di cerita ini, penulis terlihat sekali berhasil secara nyata dalam menggambarkan kecemburuanb-kecemburuan ala pelajar SMU, tetapi seperti kebanyakan karya sastra populer lainnya, esensi cerita dan unsur-unsur lain benar-benar dilupakan. Cerpen setelah Pink, adalah Catatan Tengah Malam¸cerita ini adalah isi surat yang ditulis istri kepada suaminya yang telah meninggal dalam peperangan, semacam diary, tak ada konflik sama sekali dalam cerita ini, kecuali penggambaran bagaimana seorang istri mengenang pertemuan sampai pernikahan denagn suaminya. Cerita selanjutnya berjudul, Orang yang Paling Kuat¸bercerita tentang seorang dari desa yang mengadu nasib ke kota, tetapi keadaan di kota yang dipilihnya, Jakarta, ternyata tak seindah yang ia bayangkan, ia harus menerima kenyataan kerasnya kehidupan Jakarta dan orang-orangnya yang menghalalkan segala cara untuk bertahan hidup tanpa memperdulikan kaidah-kaidah agamanya, seorang desa inipun kembali ke desanya dan memutuskan untuk hijrah ke Jogjakarta, berharap kehidupan yang lebih baik. Cerita keenam, berjudul Mengarungi Badai, bercerita tentang sebuah keluarga miskin yang hidup di pesisir pantai, titik pusat terletak pada tokoh utama sebagai kepala keluarga yang harus menafkahi keluarganya, konflik yang ditampilkan adalah ketika sang memek menganjurkannya untuk tak lupa shalat, sedangkan di sisi lain, kapten kapal tempatnya bekerja melarangnya, cerita ditutp dengan musibah ombak besar yang menimpa kapal dan kapal itu tenggelam! Cerita terakhir berjudul Kakak Ipar, bercerita tentang tokoh utama yang tidak suka sekali dengan kakak iparnya, dari segi manapun! Dari segi fisik, kakak iparnya mempunyai berat badan berlebih, dari segi pemikiran, pikiran kakak iparnya juga jarang sekali sama dengan pikirannya. Ending cerita ini cukup menarik, ketika kakak iparnya berhasil menemukan solusi untuk merubah penampilan tokoh utama saat ia akan pergi ke pesta ulang tahun temannya, sejak itulah, tokoh utama menyadari kelebihan kakak iparnya, yaitu tidak semena-mena menerapkan peraturan seperti layaknya kedua kakak laki-lakinya.

Ditulis dalam Artikel | 5 Komentar »

Penggunaan Pendekatan Pragmatik dalam Prosa Lirik Pengakuan Pariyem Karya Linus Sariadi A. G.

Ditulis oleh didikharianto di/pada Januari 1, 2007

Pendahuluan

Untuk menganalisis karya sastra berdasarkan teori dan kritik sastra, hendaknya menganalisis karya sastra dengan tidak hanya melihat dari satu norma saja, jangan subjektif melainkan harus objektif dan tidak memihak, mestilah ada pertimbangan baik buruk karya sastra berdasarkan kenyataannya, sehingga, dapat menunjukkan hal-hal yang baru pada karya sastra yang dikritik.

Adapun beberapa pendekatan yang dapat digunakan dalam menganalisis suatu karya sastra sehingga sesuai dengan teori dan kritik sastra, yaitu:

  1. Pendekatan Mimetik

  2. Pendekatan Objektif

  3. Pendekatan Ekspresif

  4. Pendekatan Pragmatik

Di makalah ini kami mencoba untuk menganalisis suatu karya sastra dengan menggunakan satu pendekatan saja, yaitu Pendekatan Pragmatik. Adapun karya yang akan kami analisis adalah Prosa Lirik Pengakuan Pariyem.

Untuk diketahui, pendekatan pragmatik adalah pendekatan yang memandang karya sastra sebagai sesuatu yang dibangun untuk mencapai efek-efek tertentu pada audience (pembaca atau pendengar), baik berupa efek kesenangan estetik ataupun ajaran/pendidikan maupun efek-efek yang lain. Pendekatan ini cenderung menilai karya sastra berdasarkan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan tersebut. Selain itu, pendekatan ini menekankan strategi estetik untuk menarik dan mempengaruhi tanggaan-tanggapan pembacanya kepada masalah yang dikemukakan dalam karya sastra.

Pembahasan

Jika ditilik dari pendekatan pragmatik, maka karya sastra Prosa Lirik Pengakuan Pariyem akan memiliki citra yang berbeda-beda dari tiap-tiap pembaca. Hal ini disebabkan adanya perbedaan pandangan antara pembacasatu dan pembaca lain, adakalanya pembaca memandang dari sudut estetika. Para pembaca yang memandang karya Prosa Lirik Pengakuan Pariyem dari sudut pandang ini akan mengutarakan pendapatnya secara objektif dan mengacu pada interpretasinya sendiri sehingga terkadang akan muncul pendapat bahwa karya sastra Prosa Lirik Pengakuan Pariyem ini adalah suatu karya satra yang indah, diihat dari struktur penyampaian atau penulisannya.

Sedangkan jika pembaca itu melihat karya sastra Prosa Lirik Pengakuan Pariyem ini berdasarkan pelajran/pendidikan, apa yang dia (pembaca) terima, maka pembaca akan cenderung menganggap karya ini adalah karya sastra yang kurang baik, karena adanya penyimpangan nilai norma/moral yang ada di masyarakat, misal: Pariyem yang dengan mudah memberikan kesuciannya kepada lelaki yang bukan suaminya secara sah. Hal ini disebabkan latar kebudayaan yang menjadi setting dalam karya ini, yaitu kebudayaan jawa yang melarang keras perbuatan seperti apa yang telah Pariyem itu lakukan, akan tetapi tokoh utama seakan tidak mengindahkan norma dan hukum dari kebudayaan yang ada itu. hal ini juga yang menyebabkan karya Prosa Lirik Pengakuan Pariyem tidak memperoleh citra baik dari pembaca yang melihat karya ini dari sudut pandang pendidikan/edukasi.

Terlepas dari itu, pandangan-pandangan pembaca ini seharusnya tidak menjatuhkan karya sastra Prosa Lirik Pengakuan Pariyem, melainkan makin memperkaya pandangan kita terhadap suatu karya.

Ditinjau dari struktur penulisannya yang menggunakan bentuk prosa lirik membuat para pembaca susah untuk menafsirkannya, hal ini juga membuat pembaca menafsirkan karya ini dengan beragam. Selain itu, penggunaan kosakata dari bahasa tertentu (bahasa jawa) membuat para pembaca yang bukan orang jawa asli merasa kesulitan untuk mengerti apa yang dimaksud oleh penulis. Namun anehnya, beberapa orang (kritikus) menganggap bahwa kesuliatn dalam memahami karya ini merupakan suatu keistimewaan atau keindahan dari karya sastra Prosa Lirik Pengakuan Pariyem tersebut

Penutup

Pada akhirnya, Prosa Lirik Pengakuan Pariyem jika dianalisis atau ditinjau dari segi pendekatan pragmatik, karya ini akan menciptakan persepsi yang beragam. Oleh karena itu, dala menilai suatu karya sastra kita tidak dapat menggunakan pendekatan pragmatik saja, akan tetapi harus juga menggunakan pendekatan yang lain, sehingga, akan dapat menghasilkan analisis yang sempurna (bagus).

Ditulis dalam Artikel | 5 Komentar »

Analisis Roman “Tiga Puntung Rokok” Karya Nasjah Djamin, Sastrawan Angkatan ‘50an

Ditulis oleh didikharianto di/pada Januari 1, 2007

UNSUR INSTRINSIK

A. TEMA CERITA

Roman ini bertemakan kehidupan, social kemasyarakatan, diman diceritakan kisah hidup seseorang yang tidak mau dicap “gombal”, berisi perjalanan hidupnya dari PNS rendahan menjadi orang sukses

B. SETTING

A. SETTING TEMPAT : JOgjakarta, sumedang, bali. Pekalongan, dan Jakarta

B. SETTING WAKTU : antara tahun 1960-1985

C. PENOKOHAN (TOKOH DA SIFAT) :

  1. Masri : Tokoh utama dalam novel ini, umur 49 tahun, perokok, idealis, suka memancing.

  2. Marsina : Wanita Makassar, pacar pertama Masri, anggun dan ramah.

  3. Siti masnun : Umur 20 tahunan, anak Marsina, urakan.

  4. Retno : Umur 17 tahunan, anak Masri, akan melanjukan ke universitas.

  5. Rahimah : Perempuan desa, istri Masri.

  6. Pak kus : Mantan kepala kantor tempat Masri menjadi pegawai negeri.

  7. Tumi : Gadis ayu, wanita tuna susila, bapaknya kiyai, asal Trenggalek.

  8. Bayu : Anak Masri.

  9. Karno : Anak Masri.

  10. Pak Nurdin : Pegawai administrasi di salah satu penerbitan buku

  11. Darso : Sutradara, Pendek kekar.

  12. Harjo : Manager, perawakan jangkung, rapi.

  13. Maskun : Laki-laki tua yang tidak ingin kehilangan peran.

  14. Min : Kemenakan Darso, drop out dari SMP.

  15. Pak Rambi : Produser yang ambisius.

  16. Satiyo : Perantau dari Jogja yang sukses di Jakarta.

  17. Siti subandiah : Istri Satiyo.

  18. Amrus : Pematung.

  19. Raidin : Sahabat Masri yang juga telah sukses di Jakarta.

  20. Wakijan : sahabat Masri di Jakarta

  21. Mira : Pendatang baru yang rela menyerahkan keperawanan demi mendapat peran utama di film.

  22. Inem : Asli Jogjakarta, jadi pembantu di rumah Satiyo

D. GAYA BAHASA

Roman ini menggunakan gaya bahasa

E. ALUR

Alur yang digunakan dalam roman ini adalah alur Maju

F. AMANAT

Amanat yang ingin disampaiakan oleh penulis roman ini adalah dalam hidup kita seharusnya lebih arif dalam menyikapi semua hal, tidak hanya melihat sebuah kenistaan dari satu sudut pamdang saja, juga kita diharuskan untuk bejuang untuk meraih apa yang kita citakan, tentunya dengan jalan yang benar, tanpa harus KKN.

3. UNSUR EKSTRINSIK

  1. LATAR BELAKANG PENGARANG

NASJAH DJAMIN, lahir 24 september 1924 di Perbaungan, sumatera utara. Dia dapat dikatakan seorang yang serba bisa. Dia berkecimpung dalam dunia seni lukis, sastra, drama dan film. Pada umurnya yang hampir enam puluh tahun (1985) dia masih aktif terus menulis. Suatu prestasi yang sukar dicapai oleh pengarang Indonesia terutama yang telah mencapai umur di atas setengah abad

Buku-bukunya yang sudah terbit antara lain : Hilanglah Si Anak Hilang (novel), Gairah Untuk Hidup Dan Untuk Mati (novel), Malam Kuala Lumpur (novel), dan Senja Pun Turun (novel), Bukit Harapan (novel), Sekelimut Nyanyian Sunda (drama), Titik-Titik Hitam (drama), Perkawinan (kumpulan cerpen), dan beberapa cerita bergambar dan cerita anak-anak

Nasjah djamin pernah memperdalam pengetahuannya di bidang teater (kabuki), film dan TV di tokyo, jepang pada tahun 1961-1964. di bidang perfilman dia pernah menjadi art director, asisten sutradara, make up-man dalam berbagai produksi film

Drama Sekelimut Nyanyian Sunda mendapat hadiah BKMN tahun 1958, tahun 1970 Nasjah mendapat anugerah seni dari pemerintah RI untuk novelnya Gairah Untuk Hidup Dan Untuk Mati. Tahun 1980 novel Harapan Undian Harapan yang kemudian berjudul Bukit Harapan mendapat hadiah utama penulisan novel Dewan Kesenian Jakarta. Novelnya Hilanglah Si Anak Hilang telah diterjemahkan ke dalam bahasa prancis

Di bidang seni lukis Nasjah djamin telah mengadakan pameran lukisan baik secara nasional maupun internasional. Likisan-lukisannya menjadi koleksi beberapa pejabat penting Indonesia dan Malaysia

  1. SOSIAL CULTURE

Kehidupan nyata Nasjah djamin sangat mempengaruhi cerita dalam roman ini, Nasjah djamin yang notabene memang seorang penulis, pelukis, kru film berhasil “diperankan” Masri, tokoh utama cerita ini.

 

 

1. RINGKASAN CERITA

Diawali dengan cerita dimana Masri sedang memuaskan hobynya, yaitu memancing. Suatu ketika pada saat memancing, Masri bertemu dengan Siti masnun atau biasa dipanggil “Nun”, seorang gadis yang hiperaktif, manis, trendy, jadi mengingatkan Masri kepada Marsina, cinta pertamanya yang harus dijodohkan dengan lelaki pilihan orang tua Marsina, tapi cinta Marsina tetap pada Masri, “aku adalah miliku, lahir dan bathin. Tubuhku dan hatiku. Bilapun besok lusa aku sudah jadi milik oramg lain disahkan dengan surat nikah, tapi aku tetap milikmu. Aku istrimu, sahabatmu, segalamu. Keadaan yang kaku teganglah yang tidak “meresmikan” kita. Aku akan kembali padamu, mas, biarpun aku menjadi istri orang lain. Kukorbankan segalanya, untukmu dan untuk anak-anakku. Kujal tubuhkau sebagai yang dikehendaki mereka! Tapi hatiku tidak kujual, sudah kuberikan padamu ! “, kata Marsina waktu itu pada Masri. Sehingga mereka memutuskan hilang dari Jogja dan berbulan madu secara sembunyi-sembunyi di Bali meskipun sebulan kemudian ia harus menikah dengan “jodohnya”. Pada saat memancing pula, Masri bertemu dengan Pak Kus, mantan atasannya sewaktu menjadi pegawai negeri yang benar-benar jujur meskipun korupsi sudah ada di depannya. “bapak gombal”, ialah perkataan Retno, anak Masri yang menjadi pelecut semangat Masri untuk segera merubah kehidupan. Jakarta, adalah tujuan Masri waktu itu. Kebetulan, waktu itu ada surat berisi segepok uang dari Pak Darso sebagai biaya perjalanan Masri menuju Jakarta, dia diminta menjadi asisten sutradara untuk sebuah penggarapan film, Masri sendiri mempunyai idealisme yang tidak mahu korupsi dan tidak mahu membuat film “rongsokan”, “aku tidak ingin bikin film rongsokan. Bila aku menggarapnya, aku mahu itu hasil ukuran yang baik senagai nilai film. Kasarnya, aku tidak mau “melacur”… “, kata Masri waktu itu. Ketika sudah ada di Jogja, Masri bingung, kemudian bertemu dengan Tumi, seorang WTS yang benar-benar cinta kepada Masri. Sehingga pernah suatu saat Tumi mengajak Masri untuk berpura-pura menjadi suaminya selama satu hari hanya untuk membahagiakan orang tuanya di Trenggalek.

Dalam perjalanan Jogjakarta-Jakarta, Masri bertemu dengan Nun, gadis yang pernah bertemu dengannya waktu mancing tempo dulu. Dalam perjalanan ke Jakarta, gadis itu manja sekali kepada Masri. Kembali Masri teringat Marsina ketika akan menyeberang selat bali dalam perjalanan nekad sebelum mereka berpisah, “aku kepingin “nyeni” seperti kau, mas. Aku ingin mengiringi kemanapun engkau pergi. “. Begitulah, bayang Marsina yang selalu hadir dalam setiap detik kehidupan Masri. Sesampai di Pekalongan, Nun membelikan rokok kretek kepada Masri dan juga mentraktirnya makan di restoran Padang, bus terlambat tujuh jam sampai di Terminal Pulogadung. Karena tidak mempunyai tujuan pasti, Masri menginap di rumah Nun, disana Masri tahu “kebejatan” Nun, ternyata Nun yang begitu manis adalah seorang sosok penganut freesex, suka memakai narkoba. Akhirnya Masri bosan dengan “rutinitas” seperti itu, ketika Nun masih pulas dalam tidirnya, Masripun keluar dari rumah itudeengan meninggalkan tulisan dengan memakai lipstik di kaca rias Nun yang bertuliskan, “Trims atas keramahanmu, Nun..”

Sepeninggal dari rumah Nun, Masri bertemu dengan Pak Nurdin, pegawai yang agak lumayan di bagian administrasi penerbitan buku. Pak Nurdin mengatakan bahwa buku anak-anak pesanan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang pernah ditulis Masri dipesan dan dicetak sebanyak seratus lima puluh ribu eksemplar, buku itu terbit pada tahun 1952 yang lalu, puluhan tahun. Mengalami cetak ulang sekali, setelah berlalu masa sepuluh tahun. Dan Masripun mendapat honorarium sebesar dua setengah juta rupiah. Dan oleh Masri wang itu langsuns saja dikirimkannya ke Jogjakarta untuk memenuhi keinginan anaknya, etno yang menginginkan sepeda motor, Masri hanya menyisakan wang dua puluh lima ribu rupiah untuk “berahan hidup” di Jakarta. Uang itu digunakan untuk pergi k tempat Darso, seorang teman yang “membutuhkannya” untuk produksi film, sesampainya di rumah Darso mereka langsung mengadakan pesta bir. Setelah itu Masri menerima gaji sebesar satu juta rupiah untuk pekerjaan sebagai art director, tapi pekerjaan Masri terpaksa ditunda dulu karena masih menunggu adanya cukong yang mau membiayai sepenuhnya film ini. Dalam fase “menunggu” ini, Masri bertemu seorang kawan yang pernah membaca buku anak karya Masri, ia pun ingin Masri menulis untuk cerita anak lagi, Masripun setuju dengan tawaran itu dengan kompensasi honor 20% dan rabat 35%. Sepeninggal dari penebit, Masri mengalami “betisan” di jalan seberang kantor penerbit, tak diduga ada sebuah mobil yang waktu itu berhenti epat di depan Masri. Marsina..!!, ya, Marsina. Pertemuan yang tak pernah diimpikan dan tak pernah diharapkannya. Satu kebetulan. Masripun memutuskan untuk ke rumah Marsina, Masri mendapat order melukis sebanyak 50 buah lukisan, dengan harga perlukisan adalah dua ratus ribu rupiah, yang menjadi model dari lukisan Masri adalah Marsina sendiri. Jika Marsina harus berangkat bekerja pada pagi harinya, maka Masripn meneruskan naskah buku inpres pesanan dari temannya. Ketika sudah mencapai titik jenuh, Masri pernah meminta Marsina untuk bersedia untuk dilukis denga gaya “nude’ atau telanjang. Pagi hari pada hari keempat Masri ada di rumah Marsina, dering telepon memecah kesunyian pagi itu, ternyata telepon dari atasan Marsina yang meminta Marsina untuk ikut atasannya berangkat ke Hongkong, tapi sebelum berangkat, Marsina masih sempat berbicara kepada Masri, “aku adalah milikmu, aku istrimu, sahabat, dan segalamu, lahor bathin. Aku akan kembali padamu, mas, biarpun aku jadi istri orang lain, hatiku sudah kuberikan padamu !!”, sepeninggal Marsina ke Hongkong, akhirnya Nun memberitahukan kepada Masri tentang siapa sebenarnya dirinya dan juga Marsina, ternyata Nun dan Marsina adalah Ibu dan anak yang sama-sama telah menjadi pelacur !!

Masripun meninggalkan rumah itu, dia kemudian pergi ke rumah Satiyo, tak disangka di sana ia bertemu dengan Inem, perempuan yang juga asli Jogjakarta yang sekarang jadi pembantunya keluarga Satiyo, di rumah Satiyo pula Masri tahu bahwa Mira, calon artisyang rela keperawanannya direnggut hanya demi sebuahperan di film sebenarnya adalah keponakan Satiyo. Mira, ya, Mira, calon artis yang pernah hampir “diperkosa” oleh Masri di Taman Mini, alasan Masri waktu iu adalah ingin mengetahui seberapa bagus kemampuan berakting Mira, meskipun pada waktu itu Mira sempat shock juga, Masripun mengagumi kemampuan berakting Mira.

Setelah dari rumah Satiyo, pergilah Masri ke terminal, di sana ia bertemu dengan Tumi, akhirnya Masri memutuskan untuk bermalam di rumah Tumi. Ketika sedang ada di rumah Tumi, Masri digerebek oleh petugas RT dan RW, karena Tumi maupun Masri belum melapor kepada ketua RT maupun RW jika akan bermalam di rumah Tumi, dan Masripun mengaku sebagai suami Tumi, karena mereka berdua memang pernah melakukan pernikahan di Trenggalek dan mendapatkan sura nikah, untung saja surat nikahnya masih disimpan oleh Tumi, sehingga mereka urung terkena sanksi oleh petugas RT dan RW. Pada dinihari sebelum Masri memutuskan untuk meninggalkan Tumi, Tumi melakukan semacam upacara untuk “perceraian” mereka. Tumi bersimpuh di lantai, Masri bersila di hadapannya. Diantara mereka terdapat dua buah kotak, kotak pertama, berisi surat nikah, dan kotak kedua lebih besar dari kotak pertama, lalu sebuah talan lebardari perak; sebatang lilin memancang di situ dan sebuah korek api.

“Aku Tumi, pernah dinikahi oleh Mas, saat ini memohon cerai, dengan hati tulus dan rela”

“Bersediakah mas mengabulkan permintaan cerai ini?”

“Ya, “ kata Masri, “Saya bersedia”

“Dengan hati bersih, tulus, dan rela?”

“Dengan hati bersih tulus dan rela”

“Tidak ada sesal di kemudian hari?”

“Tidak ada sesal di kemudian hari”

Setelah melaksanakan “upacara” perceraian itu, Tumipun membakar surat nikah

“Selesai mas, sekarang yang ada antara kita, persahabatandan persaudaraan”

Setelah itu, Tumi memberikan tanda persahabatan kepada Masri berupa emas, Masripun baru mahu menerima jika tidak dari tanga Tumi, Masri harus mengambil sendiri. Setelah dari rumah Tumi, Masripun pergi ke restoran Satiyo dan Masri diangkat menjadi asisten bagi Mira untuk pembuatan film nanti.

Kembali ke Jogja, dapat tiga minggu, Masri mendapat uang empat juta rupiah dari Rambi sebagai “uang komisi” karena berhasil menjerat si cukong, Satiyo. Satiyopun juga tidak ketinggalan, dia memberi Masri setengah juta rupiah karena Masri bersedia membantunya dalam persoalan rumit dengan Mira. Telegram dari Marsinapun sampai di Jogja, sesampainya di rumah, terjadi pertengkaran hebat antara Marsina dengan Nun

Masri mendapat gaji sembilan juta enam ratus ribu rupiah dari hasil jual lukisan kepada bossnya Marsina, dengan perhitungan satu lukisan seharga dua ratus ribu rupiah dikali empat puluh delapan lukisan yang berhasil diselesaikan Masri, tapi kemudian setengah dari itu diberikan kepada Marsina, sebagai “upah” menjadi modelnya

Masri mendapat telegram dari Mira, “Oom! Kami segera start. Datanglah ke Jakarta, Dampingi Mira, Bantulah hari depan Mira”. Masripun kembali ke Jakarta, meninggalkan budaya “tiga puntung rokok”. Ya, tiga puntung rokok, jangan terulang.

Ditulis dalam Artikel | 4 Komentar »

Pengertian Gaya dalam Perspektif Kesejarahan dan Hubungannya terhadap Karya Sastra Kumpulan Cerpen “Perempuan Semua Orang” Karya Teguh Winarsho AS.

Ditulis oleh didikharianto di/pada Januari 1, 2007

    1. Pemahaman Gaya dalam Perspektif Kesejarahan

Dilakukan dengan memberikan gambaran tentang konsep style atau gaya pada masa sebelum masehi, abad pertengahan dan Renaissance sekitar tahun 1500-1700, Neoklasik dan Romantik sekitar tahun 1700-1798, Moderenisme yang berkembang setelah Perang Dunia I dan Postmodernisme. Pemahaman gaya ditinjau dari perspektif kesejarahan dapat memperkaya wawasan tentang keragaman konsepsi, gaya; hubungan gaya dengan berbagai fakta lain yang berkaitan dengan keberadaan gaya; keragaman sudut pandang; keragaman landasan teori; dan penentuan posisi sasaran kajian.

Barthes misalnya, menentukan bahwa style is a historical concepts. Wawasan demikian bagi Umar Yunus berimplikasi pada upaya menggabungkan konsep yang tumbuh pada masa sekarang dengan konsep gaya yang berlaku pada sebelumnya

Contoh konkret dalam Kumpulan Cerpen “Perempuan Semua Orang” karya Teguh Winarsho AS terdapat pada cerpen yang berjudul “Keluarga Ningrat”. Di cerpen itu penulis telah berhasil menggabungkan konsep “lama” yang istana centris dengan konsep sekarang yang lebih “bebas”, tentang pelacuran, dan lain-lain.

    1. Gaya sebagai Sarana Retoris

Terdapatnya bentuk bahasa nan indah dalam kehidupan sastra kita lazim dikenal dengan bahasa klise. Bentuk bahasa demikian lazim kita temukan dalam bentuk-bentuk ungkapan, misalnya bibirnya bagai merah delima. Dalam kerangka pemikiran gaya terdapat pula bentuk-betuk retorikal seperti repetisi, paralelisme, hiperbola, perbandingan, ironi, sarkasme, dan lain-lain.

Contoh konkret dalam Kumpulan Cerpen “Perempuan Semua Orang” karya Teguh Winarsho AS terdapat pada cerpen yang berjudul ”Kabar Kematian”, di cerpen itu terdapat kata “menerobos gerimis yang terus berderai, seperti turut berduka…..” yang tak lain juga adalah bentuk ungkapan.

    1. Gaya sebagai Cara Mengekspresikan Keindahan

Gaya dalam hal ini dihubungkan dengan bentuk dan cara dalam berekspresi sesuai dengan alat yang digunakan untuk menggambarkan sesuatu secara tepat, mendalam dan menarik. Atau bisa juga dikatakan, keberadaan gaya merambah ke medan lain di luar jalur bidang kebahasaan.

Contoh konkret dalam Kumpulan Cerpen “Perempuan Semua Orang” karya Teguh Winarsho AS terdapat pada cerpen yang berjudul “Telepon”. Di cerpen itu penulis merambah ke medan lain (di luar jalur kebahasaan), yaitu pesawat telepon yag jelas sekali bukan merupakan media tulis layaknya bidang kebahsaan (baca: teks)

    1. Gaya sebagai Bentuk Pengungkapan Emosi Terdalam

Bertolak dari beberapa wawasan, style dapat diartikan sebagai bentuk pengungkapan ekspresi kebahasaan sesuai dengan kedalaman emosi dan sesuatu yang ingin direfleksikan pengarang secara tidak langsung

Contoh konkret dalam Kumpulan Cerpen “Perempuan Semua Orang” karya Teguh Winarsho AS terdapat pada cerpen yang berjudul “Peluru Terakhir”. Di cerpen itu, penulis benar-benar mengungkapkan keliaran emosinya yang terwakili dengan cerita seorang istri yang menembak mati selingkuhannya yang akan menembak mati suami sahnya.

    1. Gaya sebagai Penyimpangan dan Bentuk Ekspresi Individual

Gaya merupakan gejala yang memiliki kualitas estetis yang terkait dengan aspek semantis dan nilai sebagaimana diresepsi penanggapnya dengan bertolak dari ‘bentuk teks’ sebagai aesthetic object. Tanpa memahami gaya sebagai bentuk kreasi yang didudukkan sebagai ‘specific artistic system, nilai keindahan teks sastra yang berkaitan dengan dunia makna tidak akan dapat dipahami.

Contoh konkret dalam Kumpulan Cerpen “Perempuan Semua Orang” karya Teguh Winarsho AS terdapat pada cerpen yang berjudul “Selimut Perempuan Sintal”. Di cerpen itu, penulis menggambarkan bagaimana ia benar-benar berekspresi dan melakukan “penyimpangan” dalam ceritanya. Inti cerita ini adalah seorang suami yang mengijinkan istrinya untuk melacur.

    1. Gaya sebagai Cara dan Bentuk Ekspresi Dunia yang Mungkin

Salah satu dampak dari lahirnya Postmodernism adalah ketidakpercayaan pada teori, penekanan pada nilai kebenaran yang sifatnya tentative sampai pada anggapan ketidakbermaknaan eksistensi dan ketidakmungkinan penemuan makna realitas

Contoh konkret dalam Kumpulan Cerpen “Perempuan Semua Orang” karya Teguh Winarsho AS terdapat pada cerpen yang berjudul “Nay, Nay, Nay…”. Di cerpen ini penulis mengabaikan teori sastra tentang penulisan cerita. Cerpen ini berisi tentang “permainan” short message service (SMS) yang membentuk alur cerita.

    1. Pemilihan dan Penentuan Sudut Pandang

Kode sosial budaya merujuk pada nilai yang terkandung dalam system tanda. Apabila kita memperhatika system tanda dalam teks sastra, tidak dapat diingkari bahwa system tanda itu merupakan hasil kreasi seseorang. Sebagai hasil seseorang system tanda diitensikan untuk mewujudkan ide, gagasan, nilai ideologis, dan kehendak kreatif tertentu.

Contoh konkret dalam Kumpulan Cerpen “Perempuan Semua Orang” karya Teguh Winarsho AS terdapat pada cerpen yang berjudul “Album Keluarga” yang bercerita tentang seorang anak yang begitu menyayangi ayahnya tetapi kemudian kecewa setelah membuka album keluarga dimana dari situ si anak mengetahui jika ayahnya pernah berselingkuh dengan pembantunya.

Ditulis dalam Artikel | 2 Komentar »

Fundamentalisme Islam

Ditulis oleh didikharianto di/pada Januari 1, 2007

PENDAHULUAN

Belakangan ini kita mengenal istilah “fundamentalisme Islam” atau “Islam fundamentalis”. Istilah ini cukup populer dalam dunia media massa, baik yang berskala nasional maupun internasional. Istilah “fundamentalisme Islam” atau “Islam fundamentalis” ini banyak dilontarkan oleh kalangan pers terhadap gerakan-gerakan kebangkitan Islam kontemporer semacam Hamas, Hizbullah, Al-Ikhwanul Muslimin, Jemaat Islami, dan Hizbut Tahrir Al-Islamy. Penggunaan istilah fundamentalisme yang ‘dituduhkan’ oleh media massa terhadap gerakan-gerakan kebangkitan Islam kontemporer tersebut, disamping bertujuan memberikan gambaran yang ‘negatif’ terhadap berbagai aktivitas mereka, juga bertujuan untuk menjatuhkan ‘kredibilitas’ mereka di mata dunia.

Pada dasarnya, fundamentalisme Islam bergelora melalui penggunaan bendera jihad untuk memperjuangkan agama. Suatu ideologi yang kerap kali mempunyai fungsi menggugah militansi dan radikalisasi umat. Selanjutnya, fundamentalisme ini diwujudkan dalam konteks pemberlakuan syariat Islam yang dianggap sebagai solusi alternatif terhadap krisis bangsa. Mereka hendak melaksanakan syariat Islam secara kafah dengan pendekatan tafsir literal atas Al Quran

Dan kemudian yang menjadi pertanyaan, apa sesungguhnya makna istilah fundamentalisme itu? Bagaimana asal-usul Fundamentalisme di dunia barat? Bagaimana Makna istilah Ushuliyah (Fundamentalisme) dalam wacana pemikiran Islam? Apa saja empat mazhab besar Fundamentalisme Islam di Indonesia? Dan terakhir, bagaimana Fundamentalisme Islam yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini?

 

PEMBAHASAN

Makna Istilah Fundamentalisme

Istilah ‘ushuliyah’ (fundamentalisme) dengan makna yang populer dalam dunia media massa tersebut berasal dari Barat, dan berisikan pengertian dengan tipologi Barat pula. Sementara, istilah ‘ushuliyah’ dalam bahasa Arab dan dalam wacana pemikiran Islam, mempunyai pengertian-pengertian lain yang berbeda dengan apa yang dipahami oleh wacana pemikiran Barat yang saat ini dipergunakan oleh banyak orang.

Perbedaan pemahaman dan substansi dalam mempergunakan istilah yang sama, merupakan sesuatu yang sering terjadi dalam banyak istilah yang dipergunakan oleh bangsa Arab dan kaum muslimin, serta secara bersamaan dipergunakan pula oleh karangan Barat, padahal keduanya mempunyai pengertian yang berbeda dalam melihat istilah yang sama itu. Hal ini banyak menimbulkan kesalahpahaman dan kekeliruan dalam kehidupan budaya, politik, dan media massa kontemporer yang padanya perangkat-perangkat komunikasi mencampuradukkan berbagai istilah yang banyak, yang sama istilahnya, namun berbeda-beda pengertian, latar belakang dan pengaruhnya.

Istilah yasar (kiri) misalnya. Dalam wacana pemikiran Barat istilah ini dipergunakan untuk menunjukkan orang-orang upahan, orang-orang fakir, dan miskin, serta orang-orang yang lemah dan membutuhkan pertolongan orang lain. Sementara, dalam pemahaman Arab dan Islam, istilah itu menunjukkan kepada orang-orang kaya raya, orang-orang yang berkecukupan, dan orang-orang yang menikmati kehidupan enak.

Istilah yamin (kanan) misalnya. Dalam wacana pemikiran Barat istilah ini dipergunakan untuk menunjukkan orang-orang kuno, terbelakang dan kaku. Sementara, dalam wacana pemikiran Arab dan Islam, dipergunakan untuk menunjukkan keadaan orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, sehingga mereka datang kepada Tuhan mereka pada hari Perhitungan, memegang buku catatan berbuatan-perbuatan mereka yang baik dengan tangan kanan, atau juga bermakna kekuatan, ketegaran, dan ketenangan.

Oleh karena itu, Imam Abdul Hamid bin Badis (1307-1359 H) berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan do’anya, “Ya Allah jadikanlah aku di dunia termasuk kelompok orang-orang yasar (kiri) dan jadikanlah aku di akhirat termasuk kelompok orang-orang yamin (kanan)”. Tentunya sesuai dengan pemahaman pemikiran Islam, bukan pemahaman pemikiran Barat.

Asal-Usul Fundamentalisme di Dunia Barat

Fundamentalisme di dunia Barat pada awalnya merupakan gerakan Kristen Protestan Amerika yang berlabuh pada abad kesembilan belas Masehi, dari barisan gerakan yang lebih luas, yaitu “Gerakan Millenium”. Gerakan ini mengimani kembalinya Almasih A.S. secara fisik dan materi ke dunia untuk yang kedua kalinya, guna mengatur dunia ini, selama seribu tahun sebelum datangnya hari perhitungan manusia.

Prototipe pemikiran yang menjadi ciri khas fundamentalisme ini adalah penafsiran Injil dan seluruh teks agama secara literal dan menolak secara utuh seluruh bentuk penakwilan atas teks-teks manapun, walaupun teks-teks itu berisikan metafor-metafor rohani dan simbol-simbol sufistik, serta memusuhi kajian-kajian kritis yang ditulis atas Injil dan Kitab Suci. Dari penafsiran Injil secara literal ini, orang-orang fundamentalis Protestan mengatakan akan datangnya Almasih kembali secara fisik untuk mengatur dunia selama seribu tahun yang berbahagia karena mereka menafsirkan “mimpi Yohana” (kitab Mimpi 20-1-10) secara literal.

Ketika fundamentalisme Kristen itu menjadi sebuah sekte yang indipenden pada awal abad ke-20, terkristallah dogma-dogma yang berasal dari penafsiran literal atas Injil itu melalui seminar-seminarnya, lembaga-lembaganya, serta melalui tulisan-tulisan para pendetanya yang mengajak untuk memusuhi realita, menolak perkembangan, dan memerangi masyarakat-masyarakat sekuler yang baik maupun yang buruk sekaligus. Misalnya, mereka mengklaim mendapatkan tuntunan langsung dari Tuhan, cenderung untuk mengisolasi diri dari kehidupan bermasyarakat, menolak untuk berinteraksi dengan realitas, memusuhi akal dan pemikiran ilmiah serta hasil-hasil penemuan ilmiah. Oleh karenanya, mereka meninggalkan universitas-universitas dan mendirikan lembaga-lembaga tersendiri bagi pendidikan anak-anak mereka. Mereka juga menolak sisi-sisi positif kehidupan sekuler, apalagi sisi negatifnya, seperti aborsi, pembatasan kelahiran, penyimpangan seksual, dan kampanye-kampanye untuk membela “hak-hak” orang-orang yang berperilaku seperti itu dari barang-barang yang memabukkan, merokok, dansa-dansi, hingga sosialisme. Itu semua adalah “fundamentalisme” dalam terminologi Barat dan dalam visi Kristen.

Makna Istilah Ushuliyah (fundamentalisme) dalam Wacana Pemikiran Islam

Dalam visi Arab dan dalam wacana pemikiran Islam, kita tidak menemukan dalam kamus-kamus lama, baik kamus bahasa maupun kamus istilah, disebutnya istilah ushuliyah “fundamentalisme”. Kita hanya menemukan kata dasar istilah itu yaitu al-ashlu dengan makna ‘dasar sesuatu’ dan ‘kehormatan’. Bentuk pluralnya adalah ushul (QS Al-Hasyr : 5) (Ash-Shaaffat :64). Al-ashlu juga bermakna ‘akar’ (QS Ibrahim : 24).

Al-ashlu juga disebut bagi undang-undang atau kaidah yang berkaitan dengan furu’ (parsial-parsial) dan masa yang telah lalu. Seperti yang diungkapkan dalam rediaksional ulama ushul fikih, “Asal segala sesuatu adalah boleh atau suci.” Dan, “ushul” adalah prinsip-prinsip yang telah disepakati atau diterima.

Bagi ulama ushul fikih, kata al-ashlu disebut dengan beberapa makna. Pertama, ‘dalil’. Dikatakan bahwa asal masalah ini adalah Al-Kitab dan Sunnah. Kedua, ‘kaidah umum’. Dan ketiga, ‘yang rajih’ atau ‘yang paling kuat’ dan ‘yang paling utama’. (Lihat kitab Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, Kairo : Darul Ma’arif)

Dalam peradaban Islam telah terbangun ilmu-ilmu ushuluddin, yaitu ilmu kalam, tauhid, dan ilmu fikih akbar. Juga ilmu ushul fikih, yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan kajian-kajian yang dipergunakan untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan hukum-hukum syara’ praktekal dari dalil-dalil perinciannya. Serta ilmu ushul hadits atau mushthalah hadits.

Demikianlah warisan keilmuan Islam dan peradabannya, serta kamus-kamus bahasa Arab yang tidak mengenal istilah ushuliyah (fundamentalisme) dan pengertian-pengertian yang dikenal Barat atas istilah ini.

Hingga dalam pemikiran Islam kontemporer yang sebagian ulamanya menggunakan istilah ushuliyah dalam kajian-kajian ilmu fikih, kita dapati ia bermakna, “Kaidah-kaidah pokok-pokok syari’at yang diambil oleh ulama ushul fikih dari teks-teks yang menetapkan dasar-dasar tasyri’iyah (legislasi) umum, serta pokok-pokok tasyri’iyah general seperti : (1) tujuan umum syari’at, (2) apa hak Allah dan apa hak mukalaf, (3) apa yang menjadi obyek ijtihad, (4) nasakh hukum, serta (5) ta’arud (pertentangan) dan tarjih (pemilihan salah satu probabilitas hukum).” Semua istilah-istilah itu sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan substansi-substansi istilah fundamentalisme (ushuliyah) yang dikenal oleh peradaban Barat dan pemikiran Kristen.

Terlepas dari pemahaman itu, apakah dalam aliran-aliran pemikiran Islam dan mazhab-mazhabnya –baik yang lama maupun yang baru– terdapat aliran pemikiran atau mazhab yang menyikapi teks-teks suci seperti sikap orang-orang fundamentalis Barat, yakni menggunakan penafsiran literal atas Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta menolak segala metafor dan takwil atas sesuatu nash (teks), meskipun zahir teks itu jelas-jelas bertentangan dengan dalil-dalil akal? Hingga dapat dikatakan bahwa sikap aliran atau mazhab ini terdapat nash-nash Islami yang suci adalah sama persis dengan aliran fundamentalis Kristen terhadap Injil dan “kitab suci” mereka? Sehingga, kemudian dapat membenarkan kebenaran “fundamentalisme Islam” dengan pengertian Barat yang negatif terhadap istilah “fundamentalisme” ini?

Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah sama sekali tidak ada. Seluruh aliran pemikiran Islam yang lama, baik sekelompok kecil dari ahli atsar, ash-habul-hadits, kaum zhahiriyah, maupun kelompok besar mayoritas dari ahli ra’yi, seluruhnya menerima majas (metafor) dan takwil terhadap banyak nash-nash suci. Sehingga hampir tercapai ijma bahwa nash-nash yang tidak dapat ditakwilkan, yang dalam istilah ushul fikih disebut “nash” adalah sedikit, sementara sebagian besar dari nash-nash itu dapat menerima pendapat, takwil, dan ijtihad. Sedangkan, perbedaan di antara aliran-aliran pemikiran Islam itu adalah dalam kadar penakwilan itu: ada yang membatasi diri dalam melakukan penakwilan, ada yang sedang-sedang saja, ada yang secara berani melakukan penakwilan. Namun, penakwilan itu sama sekali tidak ditolak oleh mazhab-mazhab Islam. (Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hlm 210-232, Kuwait, 1972)

Empat Mazhab Besar Fundamentalisme Islam di Indonesia

PERTAMA adalah kelompok atau mazhab IKHWANUL MUSLIMIN, IM ini menganut ideologi Abduh dan Rasyid Ridha tapi dalam versi yang lebih ekstrim, penganut mazhab Abduh di Indonesia dalam versi yang lebih soft adalah Muhammadiyah.Makanya mereka agak dekat dengan MD dan para mantan DI/TII rata-rata masuk MD. Di Indonesia sendiri aliran ini bermetaforfosis menjadi PKS , KAMMI, dan sejenisnya dan menjadi kelompok fundamentalis terkuat di Indonesia. Kalau merunut sejarahnya , organisasi ini merupakan salah satu sempalan NII dan NII adalah kelanjutan DI/TII yang kelahirannya dibeckingin Ali Moertopo c.s. Organisasi ini terlihat cukup soft misal jarang melakukan kekerasan fisik , tapi mereka melakukan kekerasan dalam wacana. Nyaris semua media fundamentalis seperti Sabili , Suara Hidayatullah dll dikontrol kelompok ini, juga buku-buku bernuansa radikal bisa dikatakan 70-80 % nya merupakan produk mereka. Dan organisasi-organisasi rohis, remas, sampai pengajian kantor nyaris semua dikuasai mereka. Dari segi penampilan untuk pria biasa saja tapi rata-rata berjenggot sementara perempuannya berjubah dan berjilbab model lebar dan panjang. Secara politik mereka cukup mahir, tapi sebagaimana kelompok radikal lainnya mereka sangat eksklusif dan menjadikan politik identitas seperti penampilan, baju maupun bahasa yang dicampur dengan kosakata bahasa Arab sebagai identitas untuk membedakan dan memisahkan mereka dengan ”yang lain”.  Walaupun terlihat kurang begitu menakutkan tapi sebagaimana kelompok radikal lain mereka sangat tidak mampu bertoleransi, makanya di jangka panjang mereka akan sangat berbahaya jauh berbahaya dari “preman” macam Front Pembela Islam (FPI). Basis utama mereka adalah Bogor makanya IPB bisa dikatakan menjadi kampus yang dikuasai mereka.

Yang terkuat KEDUA adalah kelompok SALAFY atau WAHABY. Mereka ini cukup rasis, nyaris semua puncuk pimpinannya selalu orang Arab/turunan Arab yang didukung oleh sejumlah dalil mengenai keutamaan Arab. Laskar Jihad dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) adalah bagian dari mereka, juga teroris bom Bali, Abu Bakar Ba’asyir, Ja’far Umar Thalib, Abdullah Sungkar dan lain-lain adalah orang Arab semua. Dan kelompok inilah yang paling radikal. Kekhususan mereka adalah mereka golongan Arab masaikh, makanya kebanyakan mereka jalurnya dari Al Irsyad. Ada dua golongan besar mereka berdasar mazahb ulama acuannya yaitu kelompok Saudi seperti Ja’far Umar Thalib itu dan kelompok Kuwait seperti kelompoknya Yazid Jawaz. Walaupun radikal dan berbahaya kelompok ini sebenarnya cukup lemah karena mereka saking radikalnya suka berkelahi sendiri. Misal tradisi mubahallah atau saling melaknat atas nama Allah seringkali dijadikan solusi bagi mereka untuk menyelasaikan perbedaan pendapat/paham. Dan kebiasaan inilah yang seringkali memicu mereka terpecah jadi fraksi-fraksi kecil. Basis utama mereka di daerah Solo dimana mereka mendirikan banyak pesantren disana. Ciri khas perempuan mereka bercadar dan pakaiannya berwarna gelap, ada selentingan juga mereka nggak pakai BH karena ulama wahaby mengharamkannya.

KELOMPOK HIZBUT TAHRIR ini kelompok underground , mereka menginginkan khilafah tapi menolak menempuh jalur politik seperti PKS. Konsep ideologi mereka lebih condong lebih soft dengan basic pemikiran adalah “mengislamkan” masyarakat umum dimana bila tercapai maka khilafah akan terbentuk dengan sendirinya.  Kelompok kami tidak punya data cukup memadai tentang kelompok ini dan jalurnya dengan organisasi di Indonesia.

Lalu KELOMPOK HABIB. Habib, Sayyed, Syarif adalah julukan/gelar bagi KLAN KETURUNAN NABI. Dan mereka sangat rasis, misal perempuan dari golongan ini dilarang menikah dengan non Sayyid atau dibunuh. Kelompok formal tertua golongan ini adalah Jamiat Kheir. Dan FPI adalah bagian dari golongan ini. Doktrin utama kelompok-kelompok ini sama yaitu klaim kebenaran tunggal. Secara mazhab mereka sebenarnya lebih dekat dengan paham khawarij, paham ekstrim Islam yang pertama kali muncul dalam sejarah, walaupun mereka mengakunya pengikut Ahlus Sunnah. Contoh paling gampang adalah melihat wacana fiqh mereka. Bila kita baca kitab-kitab fiqh standart kaum ASWAJA, semua pendapat mereka akan dianggap sebagai pendapat pribadi, misal ”berdasar pendapat ulama mazhab syafi’i”, atau ”berdasar pendapat Imam Hanafi dst”, tapi di kalangan kelompok ekstrim ini dari yang paling soft sampai paling ekstrim memiliki kecondongan mengklaim pendapatnya sebagai pendapat Islam , atau kehendak Allah dst, coba aja perhatikan klaim fiqh mereka yang selalu didahului kata-kata ”menurut Islam ….”, ”berdasarkan ajaran Islam…” dst, dan kelompok mazhab yang gemar menggunakan klaim seperti ini adalah golongan khawarij. Ini mungkin tidak terlalu bermasalah bila dilihat sekilas tapi klaim seperti inilah yang paling berpengaruh untuk membawa seseorang menjadi ekstrim.

Kesamaan lain adalah mereka condong menganjurkan bahkan mewajibkan perkawinan ”dalam” bagi anggotanya. Alasannya biasanya tidak sefikrah untuk menolak perkawinan luar kelompok. Semakin radikal semakin ketat mereka mengatur nikah ini. Makanya kelompok ini dengan dalih haramnya pacaran kemudian mengatur pernikahan anggotanya melalui perjodohan yang diatur imam kecil mereka yang diistilahkan murrabi, mursyid, syaikh dll.

Kesamaan lain toleransi nol bagi perbedaan pendapat makanya milis yang dikuasai mereka sangat rajin membanned member yang berbeda pendapat.  Kecenderungan pada pemaksaan paham pada yang lain, condong pada kekerasan, menghalalkan segala cara dan selalu berorientasi pada kekuasaan mutlak. Bagi mereka dunia ini akan lebih baik kalau mereka yang memegang kekuasaan secar mutlak. Makanya ideologi mereka condong sebagai ideologi kaum fasis.

Fundamentalisme Islam yang Terjadi Akhir-Akhir ini

Dalam Islam, kelompok fundamentalis kerap kali diidentikkan dengan golongan anti-Barat. Fundamentalisme Islam pun dikenal, terutama di kalangan Barat, sebagai teroris yang sewaktu-waktu bertindak mengejutkan. Peristiwa dahsyat 11 September 2001 lalu adalah contohnya. Dalam konteks peristiwa terorisme internasional, fundamentalisme Islam yang semula dipahami sebagai gejala perbedaan interpretasi teologis hendaknya juga dipahami sebagai sebuah upaya dedominasi geopolitik Barat atas Islam.

Sedangkan di Indonesia sendiri, fenomena fundamentalisme islam telah merangsek ke semua sendi-sendi kehidupan, termasuk ke dunia pers yang melahirkan istilah fundamentalisme, sebut saja kejadian di tahun 2002 ketika Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengancam akan mensomasi pihak SCTV yang menayangkan iklan layanan masyarakat “Islam Warna-Warni”. Ironisnya, pengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam kasus “Islam Warna-Warni”, tayangan garapan sutradara Garin Nugroho bekerja sama dengan Komunitas Islam Utan Kayu, justru bukan lagi berasal dari pihak “negara” seperti yang lazim terjadi di era Orde Baru. Pengancam itu kini berasal dari elemen masyarakat sendiri yang dimotivasi oleh absolutisme penafsiran dan fundamentalisme agama. MMI menilai iklan bertemakan pentingnya menghargai pluralisme dalam beragama itu sebagai sesat dan melecehkan agama. Kemudian lewat surat somasi pada 4 Agustus 2002 yang ditandatangani oleh Ketua Departemen Data dan Informasi MMI Fauzan Al-Anshari kepada SCTV dan RCTI meminta segera menghentikan penayangan iklan tersebut.

Di balik kasus “Islam Warna-Warni” ini sebenarnya terbentang kembali anakronisme antara hak-hak sipil, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dengan fundamentalisme agama. Kasus “Islam Warna-Warni” ini hanyalah salah satu dari sangat banyak contoh betapa fundamentalisme agama senantiasa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Tahun lalu misalnya, sebuah kelompok yang juga mengusung absolutisme penafsiran dan fundamentalisme agama mengancam akan mendatangi toko-toko buku dan menarik dari peredaran buku-buku yang mereka anggap beraroma “kiri” dan “komunis”. Celakanya, kategorisasi “kiri’ dan “komunis” yang mereka lakukan benar-benar menggelikan.

Dan kejadian penggerebekan tempat hiburan malam, diskotik, pub oleh FPI (yang seperti kata panglima lasykar jihad itu sebagai jihad di jalan Allah) sampai kasus pem-boman di Bali dan beberapa kawasan lainnya dengan alas an membinaskan kaum-kaum Barat semakin menajamkan fenomena fundamentalisme agama di Indonesia

SIMPULAN

Karena sejarah istilah fundamentalisme lebih mengarah ke arah agama Kristen, maka Islam menggunakan istilah ushuliyyun untuk menyebut “orang-orang fundamentalis”, yakni mereka yang berpegang kepada fundamen-fundamen pokok Islam sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits.  Dalam kaitan ini pula digunakan istilah al-Ushuliyyah al-Islamiyyah (fundamentalis Islam) yang mengandung pengertian; kembali kepada fundamen-fundamen keimanan; penegakan kekuasaan politik ummah; dan pengukuhan dasar-dasar otoritas yang absah  (syar’iyyah al-hukm). Formulasi ini, seperti terlihat, menekankan dimensi politik gerakan Islam, ketimbang aspek keagamaannya. Di Indonesia ada empat golongan fundamentalis, yaitu Ikhwanul Muslimin, Salafy atau Wahaby, Kelompok Hizbut Tahrir dan Kelompok Habib. Beberapa contoh fundamentalisme islam adalah pengeboman menara kembar di Amerika Serikat 11 September 2002, somasi oleh MMI kepada SCTV menuntut penghentian iklan layanan masyarakat, dan terakhir, puluhan pem-boman yang menggunakan nama jihad agama sebagai alasan untuk pembenarannya.

DAFTAR PUSTAKA

kompas.com/14 juni 2003, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:29

kompas.com/5 Nopember 2003, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:27

interseksi.com/21 Nopember 2006, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:27

isnet.com/7 Juli 1999, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 01:21

islamlib.com/9 Januari 2004, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 01:21

islamlib.com/28 September 2002, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 01:21

didikharianto.wordpress.com/26 Desember 2006, diakses pada 27 Desember 2006 pukul 05:13

assyaukanie.com/31 Agustus 2006, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:30

indemo.com/1 Maret 2000, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:24

urangawak@yahoogroups.com/23 Maret 2006. diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:29

islamlib.com/22 September 2002, diakses pada 27 Desember 2006 pukul 05:06

 

 

Ditulis dalam Artikel | 5 Komentar »

Ijtihad Tentang Hukum Memakan Katak dalam Agama Islam

Ditulis oleh didikharianto di/pada Januari 1, 2007

PENDAHULUAN

Negara Indonesia yang terletak di garis Khatulistiwa memiliki daratan dan lautan yang cukup luas (sekitar 5 juta KM²) dikaruniai oleh alam yang indah, tumbuhan yang beraneka ragam dan juga hewan yang beraneka rupa oleh Alah SWT, Dzat Yang Maha Segalanya. Karena itulah, Indonesia (pernah) disebut sebagai Jamrud Khatulistiwa

Pun dengan kehidupan masyarakatnya sendiri, Indonesia adalah negara yang penuh dengan keberagaman suku, yang tentunya akan semakin nampak indah pula jika sudah tak ada lagi peperangan atau pun konflik antar suku. Suku-suku itu pun sampai sekarang ada yang masih setia memeluk peraturan yang ditetapkan nenek moyangnya terdahulu, misalkan, suku Baduy di Jawa Barat yag tak pernah boleh memakai alas kaki, harus menikah dengan sesama Baduy, dan lainnya.

Suku-suku yang masih tinggal di pedalaman mengandalkan hidupnya dari alam, mereka memakan binatang melata yang hidup di alam, termasuk katak. Tidak hanya suku-suku itu, masyarakat perkotaan juga gemar mengkonsumsi katak, bahkan, ada rumah makan yang menjadikan katak sebagai menu andalan mereka

Permasalahannya, apakah mengkonsumsi katak itu diperbolehkan atau halal menurut Islam? Bagaimanakah ketetapan hukum Islam mengenai hal itu? Perlukah diadakan Ijtihad? Bagaimanakah pandangan atau ketetapan dari ulama-ulama besar?

 

PEMBAHASAN

Jika masalah taqlid dan ijtihad harus ditelusuri ke belakang, barangkali yang paling tepat ialah kita menengok ke zaman ‘Umar ibn al-Khathtab, Khalifah ke II. Bagi orang-orang muslim yang datang kemudian, khususnya kalangan kaum Sunni, berbagai tindakan ‘Umar dipandang sebagai contoh klasik persoalan taqlid dan ijtihad. Salah satu hal yang

memberi petunjuk kita tentang prinsip dasar ‘Umar berkenaan dengan persoalan pokok ini ialah isi suratnya kepada Abu Musa al-Asy’ari, gubernur di Basrah, Irak:

“Adapun sesudah itu, sesungguhnya menegakkan hukum (alqadla) adalah suatu kewajiban yang pasti dan tradisi (Sunnah) yang harus dipatuhi. Maka pahamilah jika sesuatu diajukan orang kepadamu. Sebab, tidaklah ada manfaatnya berbicara mengenai kebenaran jika tidak dapat dilaksanakan. Bersikaplah ramah antara sesama manusia dalam kepribadianmu, keadilanmu dan majlismu, sehingga seorang yang berkedudukan tinggi (syarif) tidak sempat berharap akan keadilanmu.

Memberi bukti adalah wajib atas orang yang menuduh, dan mengucapkan sumpah wajib bagi orang yang mengingkari (tuduhan). Sedangkan kompromi (ishlah, berdamai) diperbolehkan diantara sesama orang Muslim, kecuali kompromi yang menghalalkan hal yang haram dan mengharamkan hal yang halal. Dan janganlah engkau merasa terhalang untuk kembali pada yang benar berkenaan dengan perkara yang telah kau

putuskan kemarin tetapi kemudian engkau memeriksa kembali jalan pikiranmu lalu engkau mendapat petunjuk kearah jalanmu yang benar; sebab kebenaran itu tetap abadi, dan kembali kepada yang benar adalah lebih baik daripada berketerusan dalam kebatilan. Pahamilah, sekali lagi, pahamilah, apa yang terlintas dalam dadamu yang tidak termaktub dalam Kitab dan Sunnah, kemudian temukanlah segi-segi kemiripan dan

kesamaannya, dan selanjutnya buatlah analogi tentang berbagai perkara itu, lalu berpeganglah pada segi yang paling mirip dengan yang benar. Untuk orang yang mendakwahkan kebenaran atau bukti, berilah tenggang waktu yang harus ia gunakan dengan sebaik-baiknya. Jika ia

berhasil datang membawa bukti itu, engkau harus mengambilnya untuk dia sesuai dengan haknya. Tetapi jika tidak, maka anggaplah benar keputusan (yang kau ambil) terhadapnya, sebab itulah yang lebih menjamin untuk menghindari keraguan, dan lebih jelas dari ketidakpastian (al-a’ma, kebutaan, kegelapan) … Barang siapa telah benar niatnya kemudian

teguh memegang pendiriannya, maka Allah akan melindunginya berkenaan dengan apa yang terjadi antara dia dan orang banyak. Dan barang siapa bertingkah laku terhadap sesama manusia dengan sesuatu yang Allah ketahui tidak berasal dari dirinya (tidak tulus), maka Allah akan menghinakannya …”

Dari kutipan surat yang lebih panjang itu ada beberapa prinsip pokok yang dapat kita simpulkan berkenaan dengan masalah taqlid dan ijtihad. Prinsip-prinsip pokok itu ialah:

Pertama, prinsip keotentikan (authenticity). Dalam surat ‘Umar itu prinsip keotentikan tercermin dalam penegasannyabahwa keputusan apapun mengenai suatu perkara harus terlebih dahulu diusahakan menemukannya dalam Kitab dan Sunnah.

Kedua, prinsip pengembangan. Yaitu, pengembangan asas-asas ajaran dari Kitab dan Sunnah untuk mencakup hal-hal yang tidak dengan jelas termaktub dalam sumber-sumber pokok itu. Metodologi pengembangan ini ialah penalaran melalui analogi. Pengembangan ini diperlukan, sebab suatu kebenaran akan membawa manfaat hanya kalau dapat terlaksana, dan syarat keterlaksanaan itu ialah relevansi dengan keadaan nyata.

Ketiga, prinsip pembatalan suatu keputusan perkara yang telah terlanjur diambil tetapi kemudian ternyata salah, dan selanjutnya, pengambilan keputusan itu kepada yang benar. Ini bisa terjadi karena adanya bahan baru yang datang kemudian, yang sebelumnya tidak diketahui.

Keempat, prinsip ketegasan dalam mengambil keputusan yang menyangkut perkara yang kurang jelas sumber pengambilannya (misalnya, tidak jelas tercantum dalam Kitab dan Sunnah), namun perkara itu amat penting dan mendesak. Ketegasan dalam hal ini bagaimanapun lebih baik daripada keraguan dan ketidakpastian.

Kelima, prinsip ketulusan dan niat baik, yaitu bahwa apapun yang dilakukan haruslah berdasarkan keikhlasan. Jika hal itu benar-benar ada, maka sesuatu yang menjadi akibatnya dalam hubungan dengan sesama manusia (seperti terjadinya kesalahpahaman), Tuhanlah yang akan memutuskan kelak (dalam bahasa ‘Umar, Allah yang akan “mencukupkannya”).

Dari prinsip-prinsip itu, prinsip keotentikan adalah yang pertama dan utama, disebabkan kedudukannya sebagai sumber keabsahan. Karena agama adalah sesuatu yang pada dasarnya hanya menjadi wewenang Tuhan, maka keotentikan suatu keputusan atau pikiran keagamaan diperoleh hanya jika ia jelas memiliki dasar referensial dalam sumber-sumber suci, yaitu Kitab dan Sunnah. Tanpa prinsip ini maka klaim keabsahan keagamaan akan menjadi mustahil. Justru suatu pemikiran disebut bernilai keagamaan karena ia merupakan segi derivatif semangat yang diambil dari sumber-sumber suci agama itu.

PENGERTIAN IJTIHAD

Menurut bahasa, ijtihad berarti “pengerahan segala kemampuan

untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.” Atas dasar ini maka tidak tepat apabila kata “ijtihad” dipergunakan untuk melakukan sesuatu yang mudah/ringan. Pengertian ijtihad menurut bahasa ini ada relevansinya

dengan pengertian ijtihad menurut istilah, dimana untuk melakukannya diperlukan beberapa persyaratan yang karenanya tidak mungkin pekerjaan itu (ijtihad) dilakukan sembarang orang.

Dan di sisi lain ada pengertian ijthad yang telah digunakan para sahabat Nabi. Mereka memberikan batasan bahwa ijtihad adalah “penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat pada Kitab-u ‘l-Lah dan Sunnah Rasul, baik yang terdekat itu diperoleh dari nash -yang terkenal dengan qiyas (ma’qul nash), atau yang terdekat itu diperoleh dari

maksud dan tujuan umum dari hikmah syari’ah- yang terkenal dengan “mashlahat.”

Dalam kaitan pengertan ijtihad menurut istilah, ada dua kelompok ahli ushul flqh (ushuliyyin) -kelompok mayoritas dan kelompok minoritas- yang mengemukakan rumusan definisi. Dalam tulisan ini hanya akan diungkapkan pengertian ijtihad menurut rumusan ushuliyyin dari kelompok mayoritas.

Menurut mereka, ijtihad adalah pengerahan segenap kesanggupan dari seorang ahli fxqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat dhann terhadap sesuatu hokum syara’ (hukum Islam).

Dari definisi tersebut dapat ditarik beberapa kesimpulan

sebagai berikut:

1. Pelaku utihad adalah seorang ahli fiqih/hukum Islam (faqih), bukan yang lain.

2. Yang ingin dicapai oleh ijtihad adalah hukum syar’i, yaitu hukum Islam yang berhubungan dengan tingkah laku dan perbuatan orang-orang dewasa, bukan hukum i’tiqadi atau hukum khuluqi,

3. Status hukum syar’i yang dihasilkan oleh ijtihad adalah

dhanni.

Jadi apabila kita konsisten dengan definisi ijtihad diatas maka dapat kita tegaskan bahwa ijtihad sepanjang pengertian istilah hanyalah monopoli dunia hukum. Dalam hubungan ini komentator Jam’u ‘l-Jawami’ (Jalaluddin al-Mahally) menegaskan, “yang dimaksud ijtihad adalah bila dimutlakkan maka ijtihad itu bidang hukum fiqih/hukum furu’. (Jam’u ‘l-Jawami’, Juz II, hal. 379).

Atas dasar itu ada kekeliruan pendapat sementara pihak yang

mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat yang nyeleneh atau syadz ini dipelopori al-Jahidh, salah seorang tokoh mu’tazilah. Dia mengatakan bahwa ijtihad juga berlaku di bidang aqidah. Pendapat ini bukan saja menunjukkan inkonsistensi terhadap suatu disiplin ilmu

(ushul fiqh), tetapi juga akan membawa konsekuensi pembenaran terhadap aqidah non Islam yang dlalal. Lantaran itulah Jumhur ‘ulama’ telah bersepakat bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum (hukum Islam) dengan ketentuan-ketentuan tertentu.

MEDAN IJTIHAD

Di atas telah ditegaskan bahwa ijtihad hanya berlaku di bidang hukum. Lalu, hukum Islam yang mana saja yang mungkin untuk di-ijtihad-i? Adakah hal itu berlaku di dunia hokum (hukum Islam) secara mutlak?

Ulama telah bersepakat bahwa ijtihad dibenarkan, serta perbedaan yang terjadi sebagai akibat ijtihad ditolerir, dan akan membawa rahmat manakala ijtihad dilakukan oleh yang memenuhi persyaratan dan dilakukan di medannya (majalul ijtihad). Lapangan atau medan dimana ijtihad dapat memainkan peranannya adalah:

1. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum ditegaskan oleh nash al-Qur’an atau Sunnah secara jelas.

2. Masalah-masalah baru yang hukumnya belum diijma’i oleh ulama atau aimamatu ‘l-mujtahidin.

3. Nash-nash Dhanny dan dalil-dalil hukum yang diperselisihkan.

4. Hukum Islam yang ma’qulu ‘l-ma’na/ta’aqquly (kausalitas hukumnya/’illat-nya dapat diketahui mujtahid).

Jadi, kalau kita akan melakukan reaktualisasi hukum Islam, disinilah seharusnya kita melakukan terobosan-terobosan baru. Apabila ini yang kita lakukan dan kita memang telah memenuhi persyaratannya maka pantaslah kita dianggap sebagai mujtahid di abad modern ini yang akan didukung semua pihak. Sebaliknya ulama telah bersepakat bahwa ijtihad tidak berlaku atau tidak dibenarkan pada:

1. Hukum Islam yang telah ditegaskan nash al-Qur’an atau Sunnah yang statusnya qath’iy (ahkamun manshushah), yang dalam istilah ushul fiqih dikenal dengan syari’ah atau “ma’ulima min al-din bi al-dlarurah.”

Atas dasar itu maka muncullah ketentuan, “Tidak berlaku ijtihad pada masalah-masalah hukum yang ditentukan berdasarkan nash yang status dalalah-nya qath’i dan tegas.” Bila kita telaah, kaidah itulah yang menghambat aspirasi sementara kalangan yang hendak merombak hukum-hukum Islam qath’i seperti hukum kewarisan al-Qur’an.

2. Hukum Islam yang telah diijma’i ulama.

3. Hukum Islam yang bersifat ta’abbudy/ghairu ma’quli ‘lma’na (yang kausalitas hukumnya/’illat-nya tidak dapat dicerna dan diketahui mujtahid).

Disamping ijtihad tidak berlaku atau tidak mungkin dilakukan pada ketiga macam hukum Islam di atas, demikian juga ijtihad akan gugur dengan sendirinya apabila hasil ijtihad itu berlawanan dengan nash. Hal ini sejalan dengan kaidah, “Tidak ada ijtihad dalam melawan nash.”

PERBEDAAN YANG DITOLERIR

Ijtihad dilegalisasi bahkan sangat dianjurkan oleh Islam. Banyak ayat al-Qur’an dan Hadits Nabi yang menyinggung masalah ini. Islam bukan saja memberi legalitas ijtihad, akan tetapi juga mentolerir adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad. Hal ini antara lain diketahui dari

Hadits Nabi yang artinya,

“Apabila seorang hakim akan memutuskan perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala (pahala ijtihad dan pahala kebenarannya). Jika hakim akan memutuskan perkara, dan ia berijtihad, kemudian hasil ijtihadnya salah, maka ia

mendapat satu pahala (pahala ijtihadnya).” (Riwayat Bukhari Muslim).

Benarkah katak halal dimakan? Sedangkan Rasulullah s.a.w. sendiri melarang membunuhnya? Dalam al-Quran disebut hanya babi saja yang haram dimakan. Sedangkan semua hewan lain halal dimakan belaka kecuali jika merupakan

1. Bangkai

2. Darah yang mengalir

3. Binatang yang disembelih bukan karena Allah

4. Binatang yang mati karena dicekik atau tercekik

5. Binatang yang mati karena dipukul

6. Binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi

7. Binatang yang mati karena ditanduk ketika berlaga dan

8. Binatang yang mati dimakan binatang buas.

Semua hukum tersebut disebut dengan jelas dalam dua ayat ini. Dalam ayat pertama Allah berfirman: Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan kepada kamu memakan bangkai, dan darah, dan daging babi, dan binatang-binatang yang disembelih tidak karena Allah maka siapa terpaksa (memakannya karena darurat) sedang ia tidak mengingininya dan tidak pula melampaui batas (pada kadar benda yang dimakan itu), maka tidaklah ia berdosa. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani. (al-Baqarah: 173) Dalam ayat kedua pula Allah berfirman: Diharamkan kepada kamu (memakan) bangkai (binatang yang tidak disembelih), dan darah (yang keluar mengalir), dan daging babi (termasuk semuanya), dan binatang-binatang yang disembelih karena yang lain dari Allah, dan yang mati tercekik, dan yang mati dipukul, dan yang mati jatuh dari tempat yang tinggi, dan yang mati ditanduk, dan yang mati dimakan binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih (sebelum habis nyawanya), dan yang disembelih atas nama berhala; dan (diharamkan juga) kamu merenung nasib dengan undi batang-batang anak panah. Yang demikian itu adalah perbuatan fasik.

Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa (daripada memesongkan kamu) dari agama kamu (setelah mereka melihat perkembangan Islam dan umatnya). Sebab itu janganlah kamu takut dan gentar kepada mereka, sebaliknya hendaklah kamu takut dan gentar kepada-Ku.

Pada hari ini, Aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu, dan Aku telah cukupkan nikmat-Ku kepada kamu, dan Aku telah redakan Islam itu menjadi agama untuk kamu. Maka siapa yang terpaksa karena kelaparan (memakan benda-benda yang diharamkan) sedang ia tidak cenderung hendak melakukan dosa (maka bolehlah ia memakannya), karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani. (al-Maidah: 3)

Semua hukum yang disebut dalam dua ayat al-Quran di atas tidak disebut bahwa katak haram dimakan. Jika meneliti nas dan dalil dari hadis pula tentang hukum makan katak didapati bahwa Rasulullah tidak pernah memperuntukkan hukum yang jelas tentangnya. Sebaliknya yang ada ialah hadis yang memperuntukkan hukum larangan membunuh katak.

Dalam salah sebuah hadis itu disebutkan: Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar dan Abdur Rahman bin Abdul Wahhab, mereka berdua telah berkata telah memberitahu kepada kami Abu Aamir al-Aqdi telah memberitahu kepada kami Ibrahim bin al-Faqhl daripada Said bin al-Maqburi daripada Abu Hurairah katanya bahwa Rasulullah telah menegah daripada membunuh surah (sejenis burung), katak, semut dan pelatuk. (Riwayat Ibn Majah)

Dalam hadis yang lain disebutkan: Telah berkata telah memberitahu kepada kami daripada Ibn Abu Zib dan Yazid telah berkata telah memberitahu kepada kami Ibn Abu Zib dari Said bin al-Musaiyyib dari Abdul Rahman bin Uthman telah berkata telah menyebut seorang ahli perubatan berada di sisi Rasulullah dan dia telah menyebut katak akan dijadikan ubat, maka Rasulullah melarang membunuhnya. (Riwayat Ahmad)

Dalam sebuah hadis lagi disebutkan: Telah memberitahu kepada kami Ubaidullah bin Abdul Majid telah memberitahu kepada kami Ibn Abu Zib dari Said bin Khali dal-Qarizi dari Said bin al-Musaiyyib dari Abdul Rahman bin Uthman bahwa Rasulullah telah melarang membunuh katak. (Riwayat an-Nasai)

Ada juga beberapa hadis yang menyebut bahwa suara katak pada musim hujan merupakan tasbih kepada Allah.

Berdasarkan hadis-hadis itu menyebabkan setengah ulama termasuk Imam asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang membunuh katak, maka hukum makannya pun dianggap haram.

Bagaimanapun, ketiga-tiga hadis melarang membunuh katak serta beberapa hadis yang menyebut bahwa katak itu sebagai tasbih kepada Allah adalah hadis yang lemah disebabkan terdapat dasar-dasar yang lemah dan tidak boleh dipercayai. Dalam hadis pertama sebagai contoh terdapat Ibrahim bin al-Fadhl yang disifat oleh Ibn Hanbal sebagai daif dan an-Nasai pula menganggap dasar itu bukan thiqah (tidak boleh dipercayai).

Dalam kedua-dua hadis berikutnya terdapat pula Said bin Khalid yang disifat oleh an-Nasai sebagai daif.

Apa yang boleh disimpulkan daripada semua hadis berkenaan ialah selain ia tidak menyebut hukum pengharaman makan katak secara terang-terang, ia juga tergolong daripada hadis yang lemah atau daif.

Pandangan ulama:

Ada beberapa ulama mengkategorikan katak seperti ikan dan hewan-hewan yang tinggal dalam air.

Mengenai kategori ini ada nas yang umum daripada ayat al-Quran dan hadis ditafsirkan (bukan secara terang-terang dan muktamad) bahwa semua hewan yang tinggal dalam air adalah harus dimakan.

Nas yang umum daripada al-Quran itu bermaksud: Dihalalkan bagi kamu binatang buruan laut, dan makanan yang didapati dari laut, sebagai bekal bagi kamu (untuk dinikmati kelazatannya) dan juga bagi orang-orang yang dalam pelayaran; tetapi diharamkan atas kamu memburu binatang buruan darat selama kamu sedang berihram. Oleh itu, bertakwalah kepada Allah, yang kepada-Nya kamu akan dihimpunkan. (Al-Maidah: 96)

Nas yang umum daripada hadis pula seperti hadis riwayat Imam Ahmad, At-Tarmizi, Imam Malik, ad-Darimi dan lain-lain yang bermaksud: Ia (laut) bersih airnya dan halal bangkainya.

Berdasarkan nas daripada al-Quran dan hadis yang umum ini serta hukum yang diambil daripada kaedah syariah asal setiap sesuatu itu harus, maka dapat dikatakan semua hewan yang tinggal dalam air harus dimakan termasuk katak. Bagaimanapun, hukum halal ijtihad seperti ini adalah terserah kepada adat dan pertimbangan kita masing-masing. Jika ada orang dalam keadaan terdesak, bukan saja katak tetapi buaya pun boleh dia makan.

Sementara itu ada beberapa ulama mengkategorikan katak dari golongan hewan dua alam. Hewan jenis dua alam ini dianggap haram dimakan oleh beberapa ulama dan hukum ijtihad ini jika dilaksanakan sepenuhnya, maka beberapa jenis ketam, siput dan kerang tidak boleh dimakan.

Dalam penelitian penulis didapati hukum haram dimakan hewan dua alam tidak ada dalam al-Quran dan hadis, tetapi ia merupakan hukum ijtihad beberapa ulama berdasarkan adat tempat dan persekitaran yang mereka tinggal.

Secara umumnya mayoritas (jumhur) ulama menganggap semua hewan laut (air), sama ada ikan dan binatang-binatang lain harus dimakan. Hukum mayoritas ulama ini berdasarkan ayat 96 daripada surah al-Maidah dan hadis yang menyebut bahwa bangkai laut adalah halal seperti tersebut di atas.

Bagaimanapun, beberapa mazhab seperti mazhab Syafie dan mazhab Hambali berbeda dengan mayoritas ulama karena mereka menganggap katak haram dimakan disebabkan ada hadis-hadis yang melarang membunuhnya.

Tetapi seperti telah disebut di atas bahwa kedudukan semua hadis yang melarang membunuh katak itu adalah tidak kuat belaka.

Agak perlu disebut juga nukilan Imam al-Bukhari berhubung hukum makan katak ini. Imam al-Bukhari dalam kitab sahihnya ketika mengurai ayat 96 daripada surah al-Maidah itu menyebut bahwa asy-Syabi (Aamir bin Syarahil) berkata: Jika ahli keluargaku makan katak, niscaya aku memberi mereka makannya. Pada waktu yang sama al-Bukhari juga menyebut bahwa al-Hassan (al-Hassan bin Abi al-Hassan Yassar al-Basri) menganggap tidak mengapa jika ada orang mahu makan kura-kura.

Berikut secara ringkasnya disebut pandangan pelbagai mazhab mengenai hukum makan katak ini.

1. Mazhab Syafie:

Ulama-ulama mazhab Syafie berpendapat katak tidak harus dimakan karena selain berdasarkan hadis-hadis yang disebut di atas, katak juga tergolong kategori khaba’ith, iaitu binatang yang kotor, keji, buruk dan tidak baik. Pendapat mazhab Syafie ini memang sesuai dengan kebanyakan adat bangsa di dunia ini termasuk orang Melayu yang penulis percaya jarang ada yang tertarik untuk makan katak terutama katak puru.

2. Mazhab Hanafi:

Mazhab Hanafi berpendapat hanya ikan saja yang halal dimakan dari semua jenis hewan yang tinggal dalam air. Katak, kura-kura, anjing laut, buaya dan sebagainya haram dimakan.

3. Mazhab Maliki:

Mazhab Maliki berpendapat bahwa katak sama seperti udang, ketam, kura-kura dan sebagainya boleh dimakan. Mereka berpendapat begitu karena tidak ada nas dan dalil yang jelas daripada al-Quran dan hadis yang mengharamkan makan katak.

Perlu diterangkan bahwa setahu penulis tidak ada orang bermazhab Maliki yang makan katak, kura-kura dan sebagainya.

3. Mazhab Hambali:

Para ulama mazhab Hambali pula berpendapat bahwa katak dan semua hewan yang hidup di dua alam tidak halal dimakan kecuali jika ada jalan sembelihannya.

Bagaimanapun, dikecualikan jika hewan yang hidup di dua alam itu tidak berdarah seperti ketam dan beberapa serangga. Tetapi katak dan kura-kura yang tergolong daripada hewan yang hidup di dua alam yang berdarah, macam mana boleh disembelih? Katak yang tidak mempunyai leher dan kura-kura pula menyembunyikan lehernya dalam perisainya menyusahkan untuk disembelih. Apakah itu menjadi antara punca menyebabkan katak haram dimakan? Penulis tidak pasti.

Hewan yang hidup di dua alam yang lain seperti udang, ketam dan sebagainya walaupun tidak disembelih tetapi halal dimakan pada mazhab Hambali karena tidak berdarah.

Begitulah kedudukan hukum makan katak dalam al-Quran, hadis dan fikah (ijtihad) para ulama pelbagai mazhab.

 

SIMPULAN

Ijtihad adalah pengerahan segala kemampuan untuk mengerjakan sesuatu yang sulit.Hukum makan katak itu terserah kepada pertimbangan masing-masing dan adat kebiasaan yang diamakanl dalam masyarakat. Jika ada yang berselera dan adat kebiasaan masyarakatnya pula tidak menganggap menjadi jejik dan keji, maka dianggap boleh makan.

Jika sebaliknya, maka dianggap tidak boleh makan.

DAFTAR PUSTAKA

Web gaul.com, diakses pada 28 Nopember 2006

Astorajabat.com, diakses pada 28 Nopember 2006

 

Ditulis dalam Artikel | 3 Komentar »

Penggunaan News Value (Kriteria Layak Berita) untuk Kepala Berita (Lead) Sebuah Berita

Ditulis oleh didikharianto di/pada Januari 1, 2007

Abstrak : Menulis berita adalah sebuah keniscayaan bagi seorang wartawan. Struktur penulisan berita sendiri atas lead (kepala berita), isi (tubuh berita) dan penutup. Lead terdiri atas lead what, who,where, when, why dan how. Wartawan memiliki alasan tertentu tentang sebuah fenomena yang layak dijadikan berita. Alasan itu disebut news value (kriteria layak berita), news value sendiri terdiri atas Actual (kekinian), Signikansi (penting), Magnitude (besar), Proximity (kedekatan), Prominence (tenar), Human Interest (manusiawi), Konflik, dan The Unsual (tidak biasa). Menggunakan dalam penulisan lead akan membuat suatu berita lebih menarik

Kata Kunci : berita, lead, news value, 5W+1H

PENDAHULUAN

Dewasa ini informasi merupakan “komoditas primer” yang dibutuhkan orang, seiring dengan semakin canggihnya teknologi komunikasi, sehingga lazim dikatakan, peradaban pada masa ini merupakan “peradaban masyarakat informasi”. Bahkan menurut Ziauddin Sardar (dalam Syamsul 1999:3),

informasi bukan hanya kebutuhan, melainkan juga dapat menjadi sumber kekuasaan. Teknologi informasi dapat menjadi alat terpenting untuk manipulasi dan alat kendali. Dan memang, telah menjadi pendapat umum, siapa yang menguasai informasi dialah penguasa masa depan. Bahwa sumber kekuatan baru masyarakat bukanlah uang di tangan segelintir orang, melainkan informasi di tangan banyak orang (The new source of power is not money in the hand of a few, but information in the hand of many).

Mengingat begitu pentingnya informasi, peranan wartawan pun menjadi penting, merekalah yang memburu berita (fakta atau kejadian), meliput berbagai peristiwa, dan menuliskannya untuk dikonsumsi khalayak. Seperti kata M.L. Stein (dalam Syamsul 1999:3), Di mana terjadi suatu peristiwa, wartawan akan berada di sana, seperti mata dan telinga pembaca suatu harian.“

Menurut Sunudiantoro (wartawan Tempo) dalam Diklat Jurnalistik Dasar se Malang 2005 yang diadakan oleh Lembaga Pers Mahasiswa MEI Fakultas Ekonomi Universitas Islam Malang, “menulis berita adalah suatu keniscayaan bagi seorang wartawan”. Karena itulah seorang wartawan harus terlebih dahulu mengerti tentang struktur penulisan berita.

Struktur berita sendiri terdiri dari lead (kepala berita), tubuh berita dan penutup. Lead sendiri pun masih terbagi atas lead what (apa), lead where (dimana), lead who (siapa), lead when (kapan), lead why (mengapa) dan lead how (bagaimana). Untuk penulisan lead what, where, who dan when biasa digunakan untuk berita-berita hard news (berita untuk konsumsi harian), sedangkan lead why dan how biasa digunakan untuk berita-berita deep news (berita untuk konsumsi mingguan atau bulanan) atau berita-berita berbentuk features.

Lead sangat ampuh untuk digunakan sebagai senjata pertama untuk menembak rasa keingintahuan pembaca. Jika pembaca telah menyukai lead suatu berita, maka bisa dipastikan ia akan meneruskan membaca berita itu. Sayangnya, masih banyak para wartawan yang menganggap lead hanya sebagai suatu “formalitas” saja dalam berita.

Sebelum menulis berita, seorang wartawan biasanya mencari news value (kriteria layak berita) terlebih dahulu untuk memilih apakah sebuah berita itu memang layak ditulis dan disajikan kepada masyarakat umum atau tidak. Menggunakan news value dalam penulisan lead akan membuat suatu berita lebih menarik.

 

 

Pengertian News Value

Tidak setiap berita bisa dijadikan berita jurnalistik. Ada ukuran-ukuran tertentu yang dipenuhi agar suatu kejadian atau peristiwa dapat diberitakan. Ukuran ini disebut sebagai Kriteria Layak Berita (News Value), yaitu layak tidaknya suatu peristiwa ditulis oleh suatu media.

Kriteria Layak Berita

Peristiwa yang dianggap mempunyai nilai berita atau layak berita adalah yang mengandung satu atau beberapa unsur berikut ini:

  1. Actual (kekinian). Peristiwa diliput dan ditulis karena baru saja terjadi atau mengandung hal kekinian. Jika peristiwa sudah lewat, maka dianggap basi.

Contoh: Acara Dialog Interaktif “Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga“ yang diadakan oleh UKM Penulis UM pada tanggal 23 Nopember 2006, akan menjadi tidak actual jika beritanya dimuat seminggu kemudian

  1. Signikansi (penting). Peristiwa penting yang berpeluang mempengaruhi kehidupan orang banyak, atau kejadian yang mempunyai akibat terhadap kehidupan pembaca.

Contoh: bencana alam Tsunami menjadi peristiwa sangat penting karena dampaknya sangat besar, baik korban jiwa maupun kerugian material.

  1. Magnitude (besar). Peristiwa besar yang berpengaruh bagi kehidupan orang banyak, atau peristiwa yang menyangkut angka-angka yang bila dijumlahkan akan sangat menarik bagi pembaca.

Contoh: bencana alam Tsunami di Aceh menjadi besar karena dari sekian banyak daerah yang terkena Tsunami. Aceh adalah daerah yang paling terbesar dalam jumlah kerusakan dan jumlah korban. Contoh lain adalah angka drop out mahasiswa yang mencapai angka ratusan.

  1. Proximity (kedekatan). Peristiwa yang terjadi dekat dengan pembaca. Biasanya, kedekatan ini bersifat geografis atau emosional.

Contoh: ledakan bom di India dan Bali yang masing-masing menewaskan 10 orang. Orang Indonesia akan memilih membaca ledakan bom di Bali terlebih dahulu daripada ledakan bom di India.

  1. Prominence (tenar). Peristiwa yang menyangkut orang, benda atau tempat yang terkenal atau sangat dikenal oleh pembaca.

Contoh: perkelahian antara Walikota dan Wakil Walikota atau pemugaran Candi Borobudur.

  1. Human Interest (manusiawi). Peristiwa yang memberi sentuhan perasaan bagi pembaca. Biasanya, peristiwa menyangkut orang biasa dalam situasi luar biasa, atau orang besar dalam situasi biasa.

Contoh: peristiwa operasi kembar siam atau Rektor UM melihat konsernya Tani Maju.

  1. Konflik. Peristiwa yang menghadirkan dua pihak yang saling berlawanan kepentingan.

Contoh: peristiwa perang di Aceh, demonstrasi menentang pembangunan MATOS, pertandingan Arema melawan Persebaya, perselisihan antara Rektor dengan mahasiswa.

  1. The Unsual (tidak biasa). Peristiwa yang tidak biasa terjadi.

Contoh: wanita yang memiliki tinggi 90 cm menjadi pemain basket yang sangat andal.

Lead atau Kepala Berita

Menurut Djuraid (2005:3-5), Lead adalah kalimat yang menjadi bagian yang terpenting dari sebuah berita sehingga menempati alinea pertama dari sebuah berita. Untuk itu diperlukan kejelian seorang wartawan untuk mencari bagian yang paling menarik dari hasil liputannya untuk dijadikan Lead. Bagian menarik itu berasal dari unsur-unsur yang ada dalam 5 W + 1 H.

Untuk memudahkan para pemula, banyak digunakan cara menulis dengan mengedepankan unsur Who. Ini merupakan cara paling mudah sebelum masuk menggunakan unsur yang lain. Hal ini tak lepas dari kultur kita yang memberi tempat terhormat kepada tokoh. Seorang Presiden yang melakukan kunjungan ke kamp pengungsi pasti menjadi bahan berita, baik ucapan maupun tindakannya. Dialog Presiden dengan penghuni kamp pengungsi tentang berbagai masalah menjadi bagian yang menarik untuk diberitakan. Bukan hanya dialog, tingkah laku Presiden juga sangat menarik untuk dijadikan berita. Misalnya, dalam kunjungan itu presiden sempat mencicipi masakan yang dimasak di dapur pengungsian sambil mengatakan, makanan itu enak sekali.

Penulisan Lead:

  1. Berisi kalimat langsung yang mudah dimengerti pembaca.

  2. Mencakup unsur 5 W + 1 H.

  3. Ditempatkan di alinea pertama.

  4. Maksimal tiga kalimat yang tidak bertele-tele.

  5. Merupakan bagian yang terpenting dari berita.

Macam-Macam Lead

  1. Lead menggunakan What

Rapat Kerja Kota PPMI DK Malang“ Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Malang (PPMI DK Malang) telah dilaksanakan pada 23-24 Agustus 2006 di Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Techno Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya………

  1. Lead menggunakan Where

Bertempat di Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Techno Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Malang (PPMI DK Malang) pada 23-24 Agustus 2006 telah melaksanakan “Rapat Kerja Kota PPMI DK Malang“….

  1. Lead menggunakan When

Pada 23-24 Agustus 2006 telah dilaksanakan “Rapat Kerja Kota PPMI DK Malang“ yang diadakan oleh Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Malang (PPMI DK Malang)…

  1. Lead menggunakan Who

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Malang (PPMI DK Malang) menyelenggarakan “Rapat Kerja Kota PPMI DK Malang” yang bertempat di Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Techno Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya. Acara yang digelar pada 23-24 Agustus 2006…

  1. Lead menggunakan How

Membahas kebutuhan PPMI DK Malang, menentukan siapa yang menjadi coordinator masing-masing divisi sekaligus menentukan person-person yang ada di divisi itu dan kemudian itu masing-masing coordinator dan anggotanya merumuskan rencana kerja kota selama setahun dan ditawarkan kepada peserta Rakerkot ini adalah rangkaian acara dalam “Rapat Kerja Kota PPMI DK Malang”…..

  1. Lead menggunakan Why

Untuk menentukan apa yang akan dilakukan selama satu tahun, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Malang (PPMI DK Malang) menyelenggarakan “Rapat Kerja Kota PPMI DK Malang” yang bertempat di Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Techno Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya. Acara yang digelar pada 23-24 Agustus 2006 itu diikuti oleh masing-masing delegasi dari setiap Lembaga Pers Mahasiswa yang menjadi anggota PPMI DK Malang.

Ilustrasi:

Untuk menentukan apa yang akan dilakukan selama satu tahun, Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia Dewan Kota Malang (PPMI DK Malang) menyelenggarakan “Rapat Kerja Kota PPMI DK Malang” yang bertempat di Sekretariat Lembaga Pers Mahasiswa Techno Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Brawijaya. Acara yang digelar pada 23-24 Agustus 2006 itu diikuti oleh masing-masing delegasi dari setiap Lembaga Pers Mahasiswa yang menjadi anggota PPMI DK Malang.

Menurut Dian Prima, Pimpinan Kota PPMI DK Malang, acara ini tidak hanya membahas Rencana Kerja Kota selama satu tahun saja, tetapi juga banyak agenda lain, “pertama, kita bahas kebutuhan kita dulu, sehingga nantinya akan bisa ditentukan ada berapa divisi di PPMI DK Malang ini, setelah itu kita akan menentukan siapa yang menjadi coordinator masing-masing divisi sekaligus menentukan person-person yang ada di divisi itu, baru setelah itu masing-masing coordinator dan anggotanya merumuskan rencana kerja kota selama setahun dan ditawarkan kepada peserta Rakerkot ini” kata Pimpinan Kota yang berasal dari LPM Indikator Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya ini.

Kriteria News Value yang Baik untuk suatu Lead

Pemilihan Lead untuk sebuah berita seharusnya memperhatikan news value dari berita yang ada di dalamnya. Wartawan dapat menentukan lead sebuah berita agar berita yang ditulisnya “layak baca”. Tapi, penggunaan news value untuk lead sebuah berita terkadang sering kali diindahkan oleh para wartawan. Bahkan, penulisan lead dalam sebuah berita pun dianggap hanya sekedar “formalitas” saja.

Beberapa pertimbangan yang dapat memudahkan wartawan dalam penulisan lead (yang memperhatikan news value tentunya) antara lain, jika tempat terjadinya berita benar-benar dikenal masyarakat banyak ataupun juga jika Koran tempatnya bekerja berskala lokal, maka wartawan bisa lebih mengedepankan unsur kedaerahan dalam penulisan beritanya yang dalam news value dikenal dengan istilah proximity sebagai lead beritanya. Tapi itu semua juga dapat bersifat fleksibel, artinya, tergantung kejadian di lapangan. Jika tokoh (who) yang ingin “dimunculkan”, maka wartawan bisa menggunakan lead who untuk beritanya. Faktor news value sangat penting di sini. Misalkan saja dalam penulisan berita tentang adanya konser Band Tani Maju di Lapangan A2 Universitas Negeri Malang yang dihadiri oleh Rektor UM. Penulisan lead tentang Rektor UM yang menyaksikan konser Band Tani Maju lebih menarik dari pada penulisan lead yang menuliskan tentang tempat konser Band Tani Maju.

Simpulan

Penggunaan news value dalam sebuah lead sangat baik untuk penulisan sebuah berita. Berita yang ditulis wartawan akan semakin menarik jika wartawan itu menyadari betapa pentingnya penggunaan news value untuk menembak rasa keingintahuan pembaca. News value dari berita sendiri ada delapan, yaitu, actual (kekinian), signikansi (penting), magnitude (besar), proximity (kedekatan), prominence (tenar), human interest (manusiawi), conflict (konflik) dan the unsual (tidak biasa). Sedangkan, lead ada enam, yaitu lead what, who, where, when, why dan how

Daftar Pustaka

Edy Suyono HS, Teknik Memburu Berita dan Menulis Berita, www.persma.org, diakses pada tanggal 12 oktober 2006

Agung, Teknik Penulisan Berita, www.issiitb.org, diakses pada tanggal 12 oktober 2006

Asep Syamsul, Jurnalistik Praktis, Bandung:Rosida, 1999

Luwi Ishara, Jurnalisme Dasar, Jakarta:Kompas, 2005

Husnun N Djuraid, Makalah Diklat Jurnalistik Malang Post 2005

 

Ditulis dalam Artikel | 3 Komentar »

Banjir, (Square di Kota Malang) dan Penanggulangannya

Ditulis oleh didikharianto di/pada Januari 1, 2007

Setelah mengikuti Diklat Jurnalistik di Kampus. Sabtu, 11 Februari 2006 saya pulang ke rumah orang tua di kawasan Purwosari, Pasuruan. Sesampainya di Jalan A. Yani Blimbing saya sedikit kaget dengan adanya “pagar” dari seng yang terletak di kiri jalan arah ke Surabaya, disitu terpampang jelas tulisan “Panorama Square”. Wah, ada Mall lagi nih di Malang, kataku pelan.

Minggu sore 12 Februari, saya pun kembali ke Malang, karena besoknya saya harus kembali kuliah, sesampainya di pertigaan Jalan Raden Intan, gerimis mulai membasahi bumi kota Malang, dan lebat sekali ketika sampai di kawasan Celaket. Saya tetap memutuskan untuk melajukan motor dengan harapan cepat-cepat sampai di Kos, karena tugas-tugas dari dosen untuk keesokan harinya sudah menunggu untuk dikerjakan.

Di pertigaan depan SMKN 3 Malang dan Kantor Bea Cukai (Jalan Surabaya), saya melihat genangan air setinggi satu meter, karena saya pikir sudah dekat dengan kos saya di Jalan Terusan Ambarawa, saya memutuskan untuk tetap melewati genangan tersebut dengan menuntun motor saya, tentunya dengan mesin yang sudah saya matikan. Karena melihat saya kesulitan menuntun motor saya, beberapa pekerja bangunan di SMKN 3 Malang menyarankan saya untuk menepi dulu sambil menunggu hujan reda. Setelah itu, saya melihat banyak motor yang nekat melewati genangan setinggi plat nomor polisi di motor 125 cc saya itu, meskipun dengan konsekuensi motor mereka harus mogok kemudian, beberapa taksi pun juga nekat melewati genangan yang saya lihat merupakan kiriman dari Jalan sebelah kantor Bea Cukai (Jalan Blitar).

Hujan pun sedikit reda, saya mencoba menghidupkan motor dengan menekan double starter, tapi motor saya tidak bisa hidup, akhirnya saya putuskan untuk menuntun motor saya sampai di depan sekretariat salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa yang saya ikuti, dengan dibantu teman jebolan Teknik Mesin angkatan 1999 saya mencoba menghidupkan kembali motor setelah mengutak-atik busi dan lain-lain, “mene mbengkel ae, jess….”, kata teman itu dengan logat Malangannya yang begitu kental, yang berarti “Besok dibawa ke Bengkel saja…”

Sudah menjadi kebiasaan saya sehari-hari, ditambah dengan karena mendapat tugas mata kuliah “Membaca Ekstensif”. Sebelum berangkat ke Malang, paginya saya membeli Koran Jawa Pos, di pojok halaman Olahraga (halaman 38), saya melihat iklan “Panorama Square”, berisi Pre Launching 11 & 12 Februari 2006 di salah satu hotel ternama di Malang. Oh, Square yang di Jalan A. Yani itu, pikirku. Saya pun teringat perjalanan saya 11 Februari kemarin.

Pembangunan “Panorama Square” semakin menguatkan indikasi akan berubahnya predikat kota Malang sebagai “Kota Mall”, bukan lagi “Kota Pendidikan Internasional” seperti yang selama ini didengung-dengungkan pemuka civitas akademika di kota ini. Masih teringat jelas, bagaimana aktifis dari berbagai Universitas di kota ini menolak dengan keras pembangunan Malang Town Square, dilanjutkan dengan adanya mega proyek “Malang Olympic Garden” dengan dalih “hanya” untuk menyambut even Liga Champion Asia, dan sekarang, “Panorama Square”. Pemerataan perekonomian adalah alibi pemerintah kota. Memang benar, dengan pembangunan “Panorama Square” akan “meratakan” peta perekonomian di Malang, tidak lagi berpusat di tengah kota Malang. Tapi juga di Malang Utara. Tapi, dengan harga stan termurah seharga enam ratus juta rupiah, mampukah pedagang kecil di sekitar tempat itu membelinya?. Tampaknya para kapitalis akan semakin menancapkan kukunya di kota ini.

Budaya hedonis masyarakat Malang juga mau tidak mau (atau bahkan mau sekali) menyeret mahasiswa ke lingkungan hedonis pula. Sungguh sebuah ironi, ketika saya pernah mendengar cuplikan perkataan salah satu mahasiswi di Malang, “Nanti saja ya ngerjain tugas Pak Mahfudz, aku mau nonton dulu di twenty one terus ke salon..”. Semakin jarang bisa ditemui komunitas mahasiswa yang mengerjakan tugas bersama sepulang kuliah, berdiskusi membicarakan struktural pemerintahan, ataupun pemerintahan yang ideal. Kalaupun ada, sangat sedikit sekali jumlahnya. Mereka (mahasiswa) tampaknya lebih suka menghambur-hamburkan uang dan bersifat apatis terhadap sekitarnya daripada bersifat kritis yang (dulu) sempat menjadi trade marknya mahasiswa.

Pemerintah kota sendiri pun sepertinya lebih memprioritaskan perizinan pembangunan Malang Olympic Garden, Panorama Square, dan lain-lain yang menyangkut prestise kota Malang. Head line Radar Malang Minggu 12 Februari pun memuat “Peni Cambuk Dinas Pasar” yang berorientasi kepada agar bagaimana kota Malang kembali meraih Adipura. Peni Suparto, sebagai Wali Kota Malang Maret nanti akan mengoperasikan tiga buah truk pengangkut sampah. Sungguh, sebuah “permainan yang cantik” dari seorang Peni. Dengan logika saja, apakah dengan mengoperasikan tiga buah truk pengangkut sampah akan bisa mengatasi permasalahan sampah pasar-pasar di Malang yang jumlahnya tidak hanya satu pasar saja ? Apalagi pelaksanaannya baru bulan Maret nanti, padahal, banjir sudah sekian lama mengakrabi warga Malang. Pada perkuliahan “Membaca Ekstensif” Senin, 13 Februari kemarin, dosen saya bilang, “khan, bisa saja itu cuma cara untuk “menaikkan” nama Peni agar dipilih lagi menjadi Wali Kota. “.

Betapa sebuah ironi jika nantinya Malang mendapat Adipura namun masih didapati banjir disana-sini apalagi di tempat yang dekat sekali dengan kawasan hijau Jalan Ijen. Seharusnya, pemerintah kota juga harus memperhatikan keseimbangan daerah resapan, sehingga bisa diminamilisir atau bahkan dihilangkan “budaya” banjir di kota Malang. Disadari, penanggulangan banjir tidak hanya bisa dilakukan jika hanya melibatkan satu atau dua instansi pemerintahan saja. Seperti perkataan teman waktu perkuliahan senin itu, “Yang perlu dilakukan adalah pemulihan mental masyarakatnya terlebih dahulu, bagaimana masyarakat disadarkan tentang pentingnya turut serta menanggulangi banjir. “

Saya setuju dengan pendapat teman yang berasal dari Gresik itu, peran serta masyarakat sangat diperlukan untuk penanggulangan banjir. Saya teringat dengan 3M nya KH. Abdullah Gymnastiar, “ Mulai dari diri sendiri, Mulai dari yang terkecil, dan, Mulai dari sekarang.“. Ya, kita tidak perlu muluk-muluk mencanangkan sebuah program (yang terkesan) nirlogika, mulailah dari sekarang memanage diri sendiri tentang pentingnya sebuah kebersihan, mulailah membuang sampah di tempatnya saja dulu, dan yang terpenting, mulailah dari sekarang. Maka niscaya akan terbentuk sebuah lingkungan yang sehat, dan semoga, bebas banjir.

Senin siang, 13 Februari sepulang kuliah, saya menyempatkan menulis ini, kemudian saya pergi ke bengkel resmi motor saya, dan untuk mengganti onderdil yang aus (karena kebanjiran kemarin), saya harus mengeluarkan uang sebesar enam puluh ribu rupiah, jumlah yang cukup besar untuk seukuran anak kos seperti saya.

Ditulis dalam Artikel | 8 Komentar »

HAM dalam Bidang Pendidikan di Indonesia

Ditulis oleh didikharianto di/pada Januari 1, 2007

        Kemarin, 10 Desember 2006 diperingati sebagai International Human Right Day (Hari Hak Asasi Manusia). Bermacam elemen peduli HAM memperingatinya dengan aksi demonstrasi menuntut penegakan HAM di Indonesia, ada juga aksi simpatik dengan membagi-bagikan brosur yang berisi penghentian aksi-aksi yang mencederai HAM. Pun, ada beberapa komunitas yang “hanya” melakukan renungan atau refleksi tentang praktik HAM di Indonesia sambil tak lupa mendoakan arwah Munir SH, aktifis HAM yang harus meninggal karena diracun arsenik di pesawat yang mengantarkan kepergiannya ke Belanda untuk menuntut ilmu.

Sejarah Kelahiran dan Perkembangannya

Hak asasi merupakan hak yang telah dimiliki oleh manusia yang telah diperolehnya yang dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya dalam kehidupan bermasyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal. Dasar dari semua hak asasi ini ialah bahwa manusia harus memperoleh kesempatan untuk berkembang sesuai dengan bakat dan cita-citanya.

Setelah dunia mengalami dua perang yang melibatkan hampir semua seluruh dunia dan di mana hak-hak asasi diinjak-injak, timbul keinginan untuk merumuskan hak-hak asasi manusia itu dalam suatu naskah internasional. Usaha ini pada 10 Desember 1948 berhasil dengan diterimanya Universal Declaration Of Human Rights (Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia) oleh negara-negara yang tergabung dalam perserikatan bangsa-bangsa.

Dalam sejarah umat manusia telah tercatat banyak kejadian di mana seseorang atau golongan manusia mengadakan perlawanan terhadap penguasa atau golongan lain untuk memperjuangkan apa yang disebut dengan haknya. Sering perjuangan ini menuntut pengorbanan jiwa dan raga. Juga di dunia barat sering kali ada usaha untuk merumuskan serta memperjuangkan beberapa hak yang dianggap suci dan harus dijamin. Keinginan ini timbul setiap kali terjadi hal-hal yang dianggap menyinggung perasaan dan merendahkan martabat seseorang sebagai manusia. Dalam proses ini telah terlahir beberapa naskah yang secara berangsur-angsur menetapkan bahwa ada beberapa hak yang mendasari kehidupan manusia dan karena itu bersifat universal dan asasi. Naskah tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Magna Charta (Piagam Agung, 1215), suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahanya atas tuntutan mereka. Naskah ini sekaligus membatasi kekuasaan raja John itu

  2. Bill Of Rights (Undang-Undang Hak, 1689), suatu undang-undang yang diterima oleh parlemen inggris sesudah berhasil dalam tahun sebelumnya mengadakan perlawanan terhadap raja James II, dalam suatu revolusi tak berdarah (The Glorious Revolution of 1688)

  3. Declaration de droits de i’homme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789), suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan revolusi Prancis, sebagai perlawanan terhadap kesewenangan dari rezim lama

4. Bill of Rights (Undang-Undang Hak), suatu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika dalam tahun 1789 (jadi sama tahunya dengan Deklarasi Prancis), dan yang menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.

Hak-hak yang dirumuskan dalam abad ke-17 dan abad ke-18 ini sangat dipengaruhi oleh gagasan mengenai hukum alam (Natural Law), seperti yang dirumuskan oleh John Locke (1632-1714) dan hanya terbatas pada hak-hak yang bersifat politis saja seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan sebagainya.

Akan tetapi dalam abad ke-20, hak-hak politik ini dianggap kurang sempurna dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan Presiden Amerika serikat, Franklin D Roosevelt pada permulaan awal perang dunia II waktu berhadapan dengan agresi Nazi-Jerman yang menginjak-injak hak-hak manusia. Hak-hak yang disebut oleh presiden Roosevelt terkenal dengan istilah The Four Freedoms (Empat Kebebasan) yaitu:

  1. Kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of spech)

  2. Kebebasan beragama (freedom of religion)

  3. Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear)

  4. Kebebasan dari kemelaratan (freedom from want)

Hak yang keempat yakni kebebasan dari kemelaratan, khususnya mencerminkan perubahan dari alam pikiran umat manusia yang menganggap bahwa hak-hak politik pada dirinya dirasa tidak cukup untuk menciptakan kebahagiaan untuknya. Dianggap bahwa hak politik misalnya, hak untuk menyatakan pendapat, tahu hak untuk memilih dalam pemilihan umum yang diselenggarakan sekali dalam empat atau lima tahun, tidak ada artinya jika kebutuhan manusia yang paling pokok, yaitu kebutuhan akan sandang, pangan dan perumahan, tidak dapat dipenuhi. Menurut anggapan ini hak manusia juga harus mencakup bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Pelaksanaan HAM dalam Bidang Pendidikan di Indonesia

Dimotori oleh Alm Munir SH, pelaksanaan HAM di Indonesia berangsur-angsur menuju ke arah yang lebih baik. Pelaksanaan HAM di Indonesia juga sudah membawa angin segar bagi masyarakatnya, seperti kebebasan berpendapat, berorganisasi, dan sebagainya. Hanya saja belum sempurna, orang-orang lemah kadang masih diperlakukan secara semena-mena. Contoh: orang cacat atau miskin sulit mendapatkan kesempatan dalam menempuh pendidikan di sekolah umum. Padahal, hak atas pengajaran diatur pada Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 31 Yang berbunyi: 1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran; 2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pun, juga diatur pada Declaration of Human Rights, Pasal 26 yang berbunyi: 1) Setiap orang berhak mendapat pengajaran, pengajaran harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya dalam tingkatan sekolah rendah dan tingkatan dasar. Pengajaran sekolah rendah harus diwajibkan. Pengajaran teknik dan vak harus terbuka bagi semua orang dan pelajaran tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kecerdasan; 2) Pengajaran harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pengajaran harus mempertinggi saling pengertian, rasa saling menerima serta rasa persahabatan antara semua bangsa, golongan-golongan kebangsaan atau golongan penganut agama, serta harus memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa dalam memelihara perdamaian; 3) Ibu-bapak mempunyai hak utama untuk memilih macam pengajaran yang akan diberikan kepada anak-anak mereka. Dan juga diatur dalam Covenanton Economic, Social and Culture Rights, pasal 13 yang berbunyi: Negara-negara peserta dalam perjanjian ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan. Mereka sepakat bahwa pendidikan akan mengarah kepada pengembangan penuh dari kepribadian orang serta kesadaran akan harga dirinya, serta memperkuat rasa hormat terhadap hak-hak manusia serta kebebasan-kebebasan dasar. Mereka selanjutnya sepakat bahwa pendidikan memungkinkan semua orang untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat yang bebas, meningkatkan rasa pengertian, toleransi serta persahabatan antarbangsa-bangsa dan semua kelompok jenis bangsa, suku atau agama, serta memajukan kegiatan-kegiatan perserikatan bangsa-bangsa memelihara perdamaian.

Ditulis dalam Artikel | Leave a Comment »

Dunia Pendidikan yang Semakin Militeris

Ditulis oleh didikharianto di/pada Januari 1, 2007

                Demonstrasi merupakan suatu hal yang wajar dalam kehidupan berdemokrasi. Apalagi di sebuah Perguruan Tinggi yang nantinya diharapkan akan mampu mencetak kader-kader intelektual penerus bangsa. Tapi patut disayangkan, masih ada beberapa pihak yang tidak begitu paham apa arti demokrasi. Jika demonstrasi sudah dianggap sebagai sesuatu yang nantinya dapat “menggoyang“ kedudukan (baca: kekuasaan), maka pola-pola militeristiklah yang digunakan. Mungkin masih teringat jelas oleh kita ketika beberapa mahasiswa dari Universitas Trisakti Jakarta harus gugur ketika “menggoyang“ kedudukan Soeharto pada “Tragedi Jakarta 1998“ lalu. Pun, dengan apa yang terjadi di IKIP Mataram pada 22 Agustus 2006, mahasiswa yang menuntut dibukanya ruang demokrasi di kampus oleh Rektor yang baru terpilih malah dihadang oleh barisan preman yang sengaja disewa oleh pihak Rektor yang baru. Dalam peristiwa ini, ada satu korban meninggal dunia, M Ridwan (21), mahasiswa jurusan Kimia FMIPA semester V dan tiga mahasiswa lainnya mengalami luka-luka, yaitu, Zainul Mutakin, Heru dan Asmani.

Penyulut dan Kronologis Demonstrasi

Sebelum melakukan aksi tanggal 22 Agustus 2006, pada hari Jumat 4 Agustus 2006, mahasiswa melakukan aksi menuntut agar kampus mereka dibersihkan dari orang-orang tidak dikenal berpakaian safari yang sengaja didatangkan pihak Rektorat. Mahasiswa menganggap keberadaan mereka (baca: orang-orang tidak dikenal/preman) di dalam kampus IKIP Mataram bertentangan dengan kesepakatan
yang disampaikan Walikota Mataram, H.Moh Ruslan yang menyatakan kampus dikosongkan dari semua aparat termasuk preman.

Hari kamis tanggal 10 Agustus 2006, mahasiswa IKIP Mataram menyegel beberapa ruangan utama kampus IKIP Mataram, di antaranya ruangan Rektor, ruangan Biro Administrasi Umum dan beberapa ruangan lain. Aksi penyegelan itu sendiri diawali dengan orasi yang dipusatkan di ruang tengah Sekretariat Pusat kampus setempat. Dalam orasinya, secara bergantian mahasiswa menegaskan penolakannya terhadap SK pelantikan Rektor dan pejabat Rektorat yang disahkan melalui SK No.15/YPIM/VII/2006 tertanggal 25 Juli 2006 yang menetapkan H.L.Said Ruhpina SH sebagai Rektor baru IKIP Mataram menggantikan Drs.H.Fathurrahim.

Puncaknya terjadi pada hari selasa tanggal 22 Agustus 2006 lalu, mahasiswa IKIP Mataram kembali melakukan aksi di halaman gedung Rektorat. Aksi demonstrasi mahasiswa IKIP Mataram dipicu oleh pemberlakuan SK Rektorat IKIP Mataram tentang pengamanan kampus dengan preman sebagai aparatusnya dan menolak proses pemilihan Rektor baru, H.L. Said Ruhpina, S.H., karena dilantik atas keputusan Yayasan Pembina IKIP Mataram, bukan melalui pemilihan Senat Rektor. Keberadaan ratusan preman di sekeliling kampus IKIP Mataram pun mulai terlihat setelah pengangkatan rektor baru. Pada aksi tersebut, mereka menuntut dibukanya ruang dialog antara mahasiswa dengan Rektorat untuk membicarakan persoalan situasi kampus, terutama tentang pengamanan kampus. Sifat anti demokrasi Rektor baru pun terlihat jelas. Ia menolak untuk melakukan dialog dengan mahasiswa. Hal ini memancing kemarahan peserta aksi hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menduduki gedung Rektorat sampai Rektor mau merubah pendiriannya. Tindakan peserta aksi ini memancing watak militerisme dari birokrat kampus. Pihak birokrat kampus mengerahkan preman-preman (yang menurut Rektor baru merupakan satpam kampus yang belum berseragam), preman-preman suruhan Rektorat itu pun menghalang-halangi aksi pendudukan mahasiswa sehingga memancing sebuah bentrokan di antara kedua pihak. Preman-preman bersenjata tajam suruhan Rektorat dengan membabi buta mengejar, menyerang dan mengeroyok mahasiswa-mahasiswa peserta aksi yang tak bersenjata sampai timbul korban di kalangan mahasiswa. Tuntutan damai untuk demokratisasi kampus harus dibayar dengan DARAH mahasiswa!!

Dialog, sifat kritis vs militeris

Siapapun tahu jika kampus adalah sebuah institusi penyelenggara pendidikan tertinggi dibandingkan sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA. Siapapun tahu jika kampus adalah kawah candradimuka bagi setiap mahasiswa untuk mempersiapkan hidupnya kelak. Di kampus, “masyarakatnya“ adalah orang-orang yang selalu menggunakan akal sehat dalam memecahkan suatu masalah dan terjadi adu otak setiap harinya. Tapi tidak seperti yang terjadi di IKIP Mataram beberapa waktu lalu, orang-orang di dalamnya menggunakan kekerasan dalam memecahkan suatu masalah dan terjadi adu otot. Jika H.L.Said Ruhpina SH memang benar-benar menyalahi prosedur dalam tata cara pemilihan Rektor dan diprotes oleh mahasiswa, seharusnya ia lebih membuka dan mengedepankan ruang dialog bersama mahasiswa. Diharapkan nantinya ada suatu titik temu yang benar-benar bisa memuaskan semua pihak. Tidak pernah ada kekuatan otot yang bisa menyelesaikan masalah. Tanpa didasari oleh kejernihan pikiran atau otak, niscaya suatu masalah tidak akan dapat terselesaikan dengan baik .

Sebenarnya masih banyak sekali kasus-kasus sebelum tragedi IKIP Mataram yang menunjukkan dengan jelas watak anti demokrasi dan militeristik dari pihak birokrat kampus pada mahasiswanya yang menuntut demokratisasi kampus. Diantaranya adalah kasus STIE-YAI Jakarta, STIESIA Surabaya, UNILA Kampung, dan masih banyak lagi yang lainnya. Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa tindakan-tindakan represif yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan menunjukan bahwa dunia pendidikan menjadi semakin militeris karena telah membunuh sikap kritis dari mahasiswa dengan berbagai tindakan teror dan ancaman. Militerisme menggunakan premanisme sebagai topeng melakukan itu semua. Dan akhirnya mari kita teriakkan bersama, HENTIKAN MILITERISME DI TANAH SUCI, KAMPUS!!!

Ditulis dalam Artikel | Leave a Comment »