Selamat Datang di Blog Didik Harianto

Yang Terserak di Ujung Penaku…

Fundamentalisme Islam

Posted by didikharianto pada Januari 1, 2007

PENDAHULUAN

Belakangan ini kita mengenal istilah “fundamentalisme Islam” atau “Islam fundamentalis”. Istilah ini cukup populer dalam dunia media massa, baik yang berskala nasional maupun internasional. Istilah “fundamentalisme Islam” atau “Islam fundamentalis” ini banyak dilontarkan oleh kalangan pers terhadap gerakan-gerakan kebangkitan Islam kontemporer semacam Hamas, Hizbullah, Al-Ikhwanul Muslimin, Jemaat Islami, dan Hizbut Tahrir Al-Islamy. Penggunaan istilah fundamentalisme yang ‘dituduhkan’ oleh media massa terhadap gerakan-gerakan kebangkitan Islam kontemporer tersebut, disamping bertujuan memberikan gambaran yang ‘negatif’ terhadap berbagai aktivitas mereka, juga bertujuan untuk menjatuhkan ‘kredibilitas’ mereka di mata dunia.

Pada dasarnya, fundamentalisme Islam bergelora melalui penggunaan bendera jihad untuk memperjuangkan agama. Suatu ideologi yang kerap kali mempunyai fungsi menggugah militansi dan radikalisasi umat. Selanjutnya, fundamentalisme ini diwujudkan dalam konteks pemberlakuan syariat Islam yang dianggap sebagai solusi alternatif terhadap krisis bangsa. Mereka hendak melaksanakan syariat Islam secara kafah dengan pendekatan tafsir literal atas Al Quran

Dan kemudian yang menjadi pertanyaan, apa sesungguhnya makna istilah fundamentalisme itu? Bagaimana asal-usul Fundamentalisme di dunia barat? Bagaimana Makna istilah Ushuliyah (Fundamentalisme) dalam wacana pemikiran Islam? Apa saja empat mazhab besar Fundamentalisme Islam di Indonesia? Dan terakhir, bagaimana Fundamentalisme Islam yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini?

 

PEMBAHASAN

Makna Istilah Fundamentalisme

Istilah ‘ushuliyah’ (fundamentalisme) dengan makna yang populer dalam dunia media massa tersebut berasal dari Barat, dan berisikan pengertian dengan tipologi Barat pula. Sementara, istilah ‘ushuliyah’ dalam bahasa Arab dan dalam wacana pemikiran Islam, mempunyai pengertian-pengertian lain yang berbeda dengan apa yang dipahami oleh wacana pemikiran Barat yang saat ini dipergunakan oleh banyak orang.

Perbedaan pemahaman dan substansi dalam mempergunakan istilah yang sama, merupakan sesuatu yang sering terjadi dalam banyak istilah yang dipergunakan oleh bangsa Arab dan kaum muslimin, serta secara bersamaan dipergunakan pula oleh karangan Barat, padahal keduanya mempunyai pengertian yang berbeda dalam melihat istilah yang sama itu. Hal ini banyak menimbulkan kesalahpahaman dan kekeliruan dalam kehidupan budaya, politik, dan media massa kontemporer yang padanya perangkat-perangkat komunikasi mencampuradukkan berbagai istilah yang banyak, yang sama istilahnya, namun berbeda-beda pengertian, latar belakang dan pengaruhnya.

Istilah yasar (kiri) misalnya. Dalam wacana pemikiran Barat istilah ini dipergunakan untuk menunjukkan orang-orang upahan, orang-orang fakir, dan miskin, serta orang-orang yang lemah dan membutuhkan pertolongan orang lain. Sementara, dalam pemahaman Arab dan Islam, istilah itu menunjukkan kepada orang-orang kaya raya, orang-orang yang berkecukupan, dan orang-orang yang menikmati kehidupan enak.

Istilah yamin (kanan) misalnya. Dalam wacana pemikiran Barat istilah ini dipergunakan untuk menunjukkan orang-orang kuno, terbelakang dan kaku. Sementara, dalam wacana pemikiran Arab dan Islam, dipergunakan untuk menunjukkan keadaan orang-orang yang beriman dan beramal sholeh, sehingga mereka datang kepada Tuhan mereka pada hari Perhitungan, memegang buku catatan berbuatan-perbuatan mereka yang baik dengan tangan kanan, atau juga bermakna kekuatan, ketegaran, dan ketenangan.

Oleh karena itu, Imam Abdul Hamid bin Badis (1307-1359 H) berdoa kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala dengan do’anya, “Ya Allah jadikanlah aku di dunia termasuk kelompok orang-orang yasar (kiri) dan jadikanlah aku di akhirat termasuk kelompok orang-orang yamin (kanan)”. Tentunya sesuai dengan pemahaman pemikiran Islam, bukan pemahaman pemikiran Barat.

Asal-Usul Fundamentalisme di Dunia Barat

Fundamentalisme di dunia Barat pada awalnya merupakan gerakan Kristen Protestan Amerika yang berlabuh pada abad kesembilan belas Masehi, dari barisan gerakan yang lebih luas, yaitu “Gerakan Millenium”. Gerakan ini mengimani kembalinya Almasih A.S. secara fisik dan materi ke dunia untuk yang kedua kalinya, guna mengatur dunia ini, selama seribu tahun sebelum datangnya hari perhitungan manusia.

Prototipe pemikiran yang menjadi ciri khas fundamentalisme ini adalah penafsiran Injil dan seluruh teks agama secara literal dan menolak secara utuh seluruh bentuk penakwilan atas teks-teks manapun, walaupun teks-teks itu berisikan metafor-metafor rohani dan simbol-simbol sufistik, serta memusuhi kajian-kajian kritis yang ditulis atas Injil dan Kitab Suci. Dari penafsiran Injil secara literal ini, orang-orang fundamentalis Protestan mengatakan akan datangnya Almasih kembali secara fisik untuk mengatur dunia selama seribu tahun yang berbahagia karena mereka menafsirkan “mimpi Yohana” (kitab Mimpi 20-1-10) secara literal.

Ketika fundamentalisme Kristen itu menjadi sebuah sekte yang indipenden pada awal abad ke-20, terkristallah dogma-dogma yang berasal dari penafsiran literal atas Injil itu melalui seminar-seminarnya, lembaga-lembaganya, serta melalui tulisan-tulisan para pendetanya yang mengajak untuk memusuhi realita, menolak perkembangan, dan memerangi masyarakat-masyarakat sekuler yang baik maupun yang buruk sekaligus. Misalnya, mereka mengklaim mendapatkan tuntunan langsung dari Tuhan, cenderung untuk mengisolasi diri dari kehidupan bermasyarakat, menolak untuk berinteraksi dengan realitas, memusuhi akal dan pemikiran ilmiah serta hasil-hasil penemuan ilmiah. Oleh karenanya, mereka meninggalkan universitas-universitas dan mendirikan lembaga-lembaga tersendiri bagi pendidikan anak-anak mereka. Mereka juga menolak sisi-sisi positif kehidupan sekuler, apalagi sisi negatifnya, seperti aborsi, pembatasan kelahiran, penyimpangan seksual, dan kampanye-kampanye untuk membela “hak-hak” orang-orang yang berperilaku seperti itu dari barang-barang yang memabukkan, merokok, dansa-dansi, hingga sosialisme. Itu semua adalah “fundamentalisme” dalam terminologi Barat dan dalam visi Kristen.

Makna Istilah Ushuliyah (fundamentalisme) dalam Wacana Pemikiran Islam

Dalam visi Arab dan dalam wacana pemikiran Islam, kita tidak menemukan dalam kamus-kamus lama, baik kamus bahasa maupun kamus istilah, disebutnya istilah ushuliyah “fundamentalisme”. Kita hanya menemukan kata dasar istilah itu yaitu al-ashlu dengan makna ‘dasar sesuatu’ dan ‘kehormatan’. Bentuk pluralnya adalah ushul (QS Al-Hasyr : 5) (Ash-Shaaffat :64). Al-ashlu juga bermakna ‘akar’ (QS Ibrahim : 24).

Al-ashlu juga disebut bagi undang-undang atau kaidah yang berkaitan dengan furu’ (parsial-parsial) dan masa yang telah lalu. Seperti yang diungkapkan dalam rediaksional ulama ushul fikih, “Asal segala sesuatu adalah boleh atau suci.” Dan, “ushul” adalah prinsip-prinsip yang telah disepakati atau diterima.

Bagi ulama ushul fikih, kata al-ashlu disebut dengan beberapa makna. Pertama, ‘dalil’. Dikatakan bahwa asal masalah ini adalah Al-Kitab dan Sunnah. Kedua, ‘kaidah umum’. Dan ketiga, ‘yang rajih’ atau ‘yang paling kuat’ dan ‘yang paling utama’. (Lihat kitab Lisanul Arab, Ibnu Manzhur, Kairo : Darul Ma’arif)

Dalam peradaban Islam telah terbangun ilmu-ilmu ushuluddin, yaitu ilmu kalam, tauhid, dan ilmu fikih akbar. Juga ilmu ushul fikih, yaitu ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah dan kajian-kajian yang dipergunakan untuk mencapai kesimpulan-kesimpulan hukum-hukum syara’ praktekal dari dalil-dalil perinciannya. Serta ilmu ushul hadits atau mushthalah hadits.

Demikianlah warisan keilmuan Islam dan peradabannya, serta kamus-kamus bahasa Arab yang tidak mengenal istilah ushuliyah (fundamentalisme) dan pengertian-pengertian yang dikenal Barat atas istilah ini.

Hingga dalam pemikiran Islam kontemporer yang sebagian ulamanya menggunakan istilah ushuliyah dalam kajian-kajian ilmu fikih, kita dapati ia bermakna, “Kaidah-kaidah pokok-pokok syari’at yang diambil oleh ulama ushul fikih dari teks-teks yang menetapkan dasar-dasar tasyri’iyah (legislasi) umum, serta pokok-pokok tasyri’iyah general seperti : (1) tujuan umum syari’at, (2) apa hak Allah dan apa hak mukalaf, (3) apa yang menjadi obyek ijtihad, (4) nasakh hukum, serta (5) ta’arud (pertentangan) dan tarjih (pemilihan salah satu probabilitas hukum).” Semua istilah-istilah itu sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan substansi-substansi istilah fundamentalisme (ushuliyah) yang dikenal oleh peradaban Barat dan pemikiran Kristen.

Terlepas dari pemahaman itu, apakah dalam aliran-aliran pemikiran Islam dan mazhab-mazhabnya –baik yang lama maupun yang baru– terdapat aliran pemikiran atau mazhab yang menyikapi teks-teks suci seperti sikap orang-orang fundamentalis Barat, yakni menggunakan penafsiran literal atas Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta menolak segala metafor dan takwil atas sesuatu nash (teks), meskipun zahir teks itu jelas-jelas bertentangan dengan dalil-dalil akal? Hingga dapat dikatakan bahwa sikap aliran atau mazhab ini terdapat nash-nash Islami yang suci adalah sama persis dengan aliran fundamentalis Kristen terhadap Injil dan “kitab suci” mereka? Sehingga, kemudian dapat membenarkan kebenaran “fundamentalisme Islam” dengan pengertian Barat yang negatif terhadap istilah “fundamentalisme” ini?

Jawaban terhadap pertanyaan ini adalah sama sekali tidak ada. Seluruh aliran pemikiran Islam yang lama, baik sekelompok kecil dari ahli atsar, ash-habul-hadits, kaum zhahiriyah, maupun kelompok besar mayoritas dari ahli ra’yi, seluruhnya menerima majas (metafor) dan takwil terhadap banyak nash-nash suci. Sehingga hampir tercapai ijma bahwa nash-nash yang tidak dapat ditakwilkan, yang dalam istilah ushul fikih disebut “nash” adalah sedikit, sementara sebagian besar dari nash-nash itu dapat menerima pendapat, takwil, dan ijtihad. Sedangkan, perbedaan di antara aliran-aliran pemikiran Islam itu adalah dalam kadar penakwilan itu: ada yang membatasi diri dalam melakukan penakwilan, ada yang sedang-sedang saja, ada yang secara berani melakukan penakwilan. Namun, penakwilan itu sama sekali tidak ditolak oleh mazhab-mazhab Islam. (Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, hlm 210-232, Kuwait, 1972)

Empat Mazhab Besar Fundamentalisme Islam di Indonesia

PERTAMA adalah kelompok atau mazhab IKHWANUL MUSLIMIN, IM ini menganut ideologi Abduh dan Rasyid Ridha tapi dalam versi yang lebih ekstrim, penganut mazhab Abduh di Indonesia dalam versi yang lebih soft adalah Muhammadiyah.Makanya mereka agak dekat dengan MD dan para mantan DI/TII rata-rata masuk MD. Di Indonesia sendiri aliran ini bermetaforfosis menjadi PKS , KAMMI, dan sejenisnya dan menjadi kelompok fundamentalis terkuat di Indonesia. Kalau merunut sejarahnya , organisasi ini merupakan salah satu sempalan NII dan NII adalah kelanjutan DI/TII yang kelahirannya dibeckingin Ali Moertopo c.s. Organisasi ini terlihat cukup soft misal jarang melakukan kekerasan fisik , tapi mereka melakukan kekerasan dalam wacana. Nyaris semua media fundamentalis seperti Sabili , Suara Hidayatullah dll dikontrol kelompok ini, juga buku-buku bernuansa radikal bisa dikatakan 70-80 % nya merupakan produk mereka. Dan organisasi-organisasi rohis, remas, sampai pengajian kantor nyaris semua dikuasai mereka. Dari segi penampilan untuk pria biasa saja tapi rata-rata berjenggot sementara perempuannya berjubah dan berjilbab model lebar dan panjang. Secara politik mereka cukup mahir, tapi sebagaimana kelompok radikal lainnya mereka sangat eksklusif dan menjadikan politik identitas seperti penampilan, baju maupun bahasa yang dicampur dengan kosakata bahasa Arab sebagai identitas untuk membedakan dan memisahkan mereka dengan ”yang lain”.  Walaupun terlihat kurang begitu menakutkan tapi sebagaimana kelompok radikal lain mereka sangat tidak mampu bertoleransi, makanya di jangka panjang mereka akan sangat berbahaya jauh berbahaya dari “preman” macam Front Pembela Islam (FPI). Basis utama mereka adalah Bogor makanya IPB bisa dikatakan menjadi kampus yang dikuasai mereka.

Yang terkuat KEDUA adalah kelompok SALAFY atau WAHABY. Mereka ini cukup rasis, nyaris semua puncuk pimpinannya selalu orang Arab/turunan Arab yang didukung oleh sejumlah dalil mengenai keutamaan Arab. Laskar Jihad dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) adalah bagian dari mereka, juga teroris bom Bali, Abu Bakar Ba’asyir, Ja’far Umar Thalib, Abdullah Sungkar dan lain-lain adalah orang Arab semua. Dan kelompok inilah yang paling radikal. Kekhususan mereka adalah mereka golongan Arab masaikh, makanya kebanyakan mereka jalurnya dari Al Irsyad. Ada dua golongan besar mereka berdasar mazahb ulama acuannya yaitu kelompok Saudi seperti Ja’far Umar Thalib itu dan kelompok Kuwait seperti kelompoknya Yazid Jawaz. Walaupun radikal dan berbahaya kelompok ini sebenarnya cukup lemah karena mereka saking radikalnya suka berkelahi sendiri. Misal tradisi mubahallah atau saling melaknat atas nama Allah seringkali dijadikan solusi bagi mereka untuk menyelasaikan perbedaan pendapat/paham. Dan kebiasaan inilah yang seringkali memicu mereka terpecah jadi fraksi-fraksi kecil. Basis utama mereka di daerah Solo dimana mereka mendirikan banyak pesantren disana. Ciri khas perempuan mereka bercadar dan pakaiannya berwarna gelap, ada selentingan juga mereka nggak pakai BH karena ulama wahaby mengharamkannya.

KELOMPOK HIZBUT TAHRIR ini kelompok underground , mereka menginginkan khilafah tapi menolak menempuh jalur politik seperti PKS. Konsep ideologi mereka lebih condong lebih soft dengan basic pemikiran adalah “mengislamkan” masyarakat umum dimana bila tercapai maka khilafah akan terbentuk dengan sendirinya.  Kelompok kami tidak punya data cukup memadai tentang kelompok ini dan jalurnya dengan organisasi di Indonesia.

Lalu KELOMPOK HABIB. Habib, Sayyed, Syarif adalah julukan/gelar bagi KLAN KETURUNAN NABI. Dan mereka sangat rasis, misal perempuan dari golongan ini dilarang menikah dengan non Sayyid atau dibunuh. Kelompok formal tertua golongan ini adalah Jamiat Kheir. Dan FPI adalah bagian dari golongan ini. Doktrin utama kelompok-kelompok ini sama yaitu klaim kebenaran tunggal. Secara mazhab mereka sebenarnya lebih dekat dengan paham khawarij, paham ekstrim Islam yang pertama kali muncul dalam sejarah, walaupun mereka mengakunya pengikut Ahlus Sunnah. Contoh paling gampang adalah melihat wacana fiqh mereka. Bila kita baca kitab-kitab fiqh standart kaum ASWAJA, semua pendapat mereka akan dianggap sebagai pendapat pribadi, misal ”berdasar pendapat ulama mazhab syafi’i”, atau ”berdasar pendapat Imam Hanafi dst”, tapi di kalangan kelompok ekstrim ini dari yang paling soft sampai paling ekstrim memiliki kecondongan mengklaim pendapatnya sebagai pendapat Islam , atau kehendak Allah dst, coba aja perhatikan klaim fiqh mereka yang selalu didahului kata-kata ”menurut Islam ….”, ”berdasarkan ajaran Islam…” dst, dan kelompok mazhab yang gemar menggunakan klaim seperti ini adalah golongan khawarij. Ini mungkin tidak terlalu bermasalah bila dilihat sekilas tapi klaim seperti inilah yang paling berpengaruh untuk membawa seseorang menjadi ekstrim.

Kesamaan lain adalah mereka condong menganjurkan bahkan mewajibkan perkawinan ”dalam” bagi anggotanya. Alasannya biasanya tidak sefikrah untuk menolak perkawinan luar kelompok. Semakin radikal semakin ketat mereka mengatur nikah ini. Makanya kelompok ini dengan dalih haramnya pacaran kemudian mengatur pernikahan anggotanya melalui perjodohan yang diatur imam kecil mereka yang diistilahkan murrabi, mursyid, syaikh dll.

Kesamaan lain toleransi nol bagi perbedaan pendapat makanya milis yang dikuasai mereka sangat rajin membanned member yang berbeda pendapat.  Kecenderungan pada pemaksaan paham pada yang lain, condong pada kekerasan, menghalalkan segala cara dan selalu berorientasi pada kekuasaan mutlak. Bagi mereka dunia ini akan lebih baik kalau mereka yang memegang kekuasaan secar mutlak. Makanya ideologi mereka condong sebagai ideologi kaum fasis.

Fundamentalisme Islam yang Terjadi Akhir-Akhir ini

Dalam Islam, kelompok fundamentalis kerap kali diidentikkan dengan golongan anti-Barat. Fundamentalisme Islam pun dikenal, terutama di kalangan Barat, sebagai teroris yang sewaktu-waktu bertindak mengejutkan. Peristiwa dahsyat 11 September 2001 lalu adalah contohnya. Dalam konteks peristiwa terorisme internasional, fundamentalisme Islam yang semula dipahami sebagai gejala perbedaan interpretasi teologis hendaknya juga dipahami sebagai sebuah upaya dedominasi geopolitik Barat atas Islam.

Sedangkan di Indonesia sendiri, fenomena fundamentalisme islam telah merangsek ke semua sendi-sendi kehidupan, termasuk ke dunia pers yang melahirkan istilah fundamentalisme, sebut saja kejadian di tahun 2002 ketika Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengancam akan mensomasi pihak SCTV yang menayangkan iklan layanan masyarakat “Islam Warna-Warni”. Ironisnya, pengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam kasus “Islam Warna-Warni”, tayangan garapan sutradara Garin Nugroho bekerja sama dengan Komunitas Islam Utan Kayu, justru bukan lagi berasal dari pihak “negara” seperti yang lazim terjadi di era Orde Baru. Pengancam itu kini berasal dari elemen masyarakat sendiri yang dimotivasi oleh absolutisme penafsiran dan fundamentalisme agama. MMI menilai iklan bertemakan pentingnya menghargai pluralisme dalam beragama itu sebagai sesat dan melecehkan agama. Kemudian lewat surat somasi pada 4 Agustus 2002 yang ditandatangani oleh Ketua Departemen Data dan Informasi MMI Fauzan Al-Anshari kepada SCTV dan RCTI meminta segera menghentikan penayangan iklan tersebut.

Di balik kasus “Islam Warna-Warni” ini sebenarnya terbentang kembali anakronisme antara hak-hak sipil, kebebasan berekspresi dan kebebasan pers dengan fundamentalisme agama. Kasus “Islam Warna-Warni” ini hanyalah salah satu dari sangat banyak contoh betapa fundamentalisme agama senantiasa mengancam kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Tahun lalu misalnya, sebuah kelompok yang juga mengusung absolutisme penafsiran dan fundamentalisme agama mengancam akan mendatangi toko-toko buku dan menarik dari peredaran buku-buku yang mereka anggap beraroma “kiri” dan “komunis”. Celakanya, kategorisasi “kiri’ dan “komunis” yang mereka lakukan benar-benar menggelikan.

Dan kejadian penggerebekan tempat hiburan malam, diskotik, pub oleh FPI (yang seperti kata panglima lasykar jihad itu sebagai jihad di jalan Allah) sampai kasus pem-boman di Bali dan beberapa kawasan lainnya dengan alas an membinaskan kaum-kaum Barat semakin menajamkan fenomena fundamentalisme agama di Indonesia

SIMPULAN

Karena sejarah istilah fundamentalisme lebih mengarah ke arah agama Kristen, maka Islam menggunakan istilah ushuliyyun untuk menyebut “orang-orang fundamentalis”, yakni mereka yang berpegang kepada fundamen-fundamen pokok Islam sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadits.  Dalam kaitan ini pula digunakan istilah al-Ushuliyyah al-Islamiyyah (fundamentalis Islam) yang mengandung pengertian; kembali kepada fundamen-fundamen keimanan; penegakan kekuasaan politik ummah; dan pengukuhan dasar-dasar otoritas yang absah  (syar’iyyah al-hukm). Formulasi ini, seperti terlihat, menekankan dimensi politik gerakan Islam, ketimbang aspek keagamaannya. Di Indonesia ada empat golongan fundamentalis, yaitu Ikhwanul Muslimin, Salafy atau Wahaby, Kelompok Hizbut Tahrir dan Kelompok Habib. Beberapa contoh fundamentalisme islam adalah pengeboman menara kembar di Amerika Serikat 11 September 2002, somasi oleh MMI kepada SCTV menuntut penghentian iklan layanan masyarakat, dan terakhir, puluhan pem-boman yang menggunakan nama jihad agama sebagai alasan untuk pembenarannya.

DAFTAR PUSTAKA

kompas.com/14 juni 2003, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:29

kompas.com/5 Nopember 2003, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:27

interseksi.com/21 Nopember 2006, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:27

isnet.com/7 Juli 1999, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 01:21

islamlib.com/9 Januari 2004, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 01:21

islamlib.com/28 September 2002, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 01:21

didikharianto.wordpress.com/26 Desember 2006, diakses pada 27 Desember 2006 pukul 05:13

assyaukanie.com/31 Agustus 2006, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:30

indemo.com/1 Maret 2000, diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:24

urangawak@yahoogroups.com/23 Maret 2006. diakses pada 26 Desember 2006 pukul 02:29

islamlib.com/22 September 2002, diakses pada 27 Desember 2006 pukul 05:06

 

 

10 Tanggapan to “Fundamentalisme Islam”

  1. sugeng said

    Tulisannya dah lumayan…tapi kalau anda pengen tahu salafy yang asli dan siapa dan apa salafy yang wahaby ya silahkan lihat blog saya yang masih berusia empat hari itu…

  2. warga DI/TII said

    Assalamualaikum,

    “Agama itu membutuhkan kitab dan pedang untuk melingunginya..”

    ekstrim, radikal, fundamentalis, teroris + propaganda kaum fasik = muslim

    sangat menyedihkan….

  3. masathok said

    mas sepurane ya kita khusnidon aja ndak usa menjelekkan satu sama lain wong kita aja belum tentu benar kok terutama tulisan sampean kepada golongan habaib, sayyid. jangan liat yang kelihatan shg langsung diputuskan bahwa mereka golongan ekstrim dls. paling ndak kita hormati keluarganya nabi lah lek ndak ada beliau kita ndak seperti sekarang ini. mereka bukan dari golongan khawarij mereka sama dengan kita ahlu sunnah wal jama’ah. mereka memberikan manfaat bagi yang lain meskipun di satu sisi mereka sangat rasis karena untuk menjaga nasab keturunan agar terjaga, jelas dan bersih.
    ya intine ndak usah lah kita senggol sana senggol sini kita ini sudah dihadapkan permasalahn yang lebih besar dari pada saling senggol. itu urusan kita dengan Allah nanti.
    sementara itu dulu ma’af ya mas smoga kita selalu mendapat hidayah dan ridhoNya

  4. azaytun said

    …. 🙂

  5. Impabbima said

    Emm.. Sometimes I just have to go with my airports attitude I have a joke for you =) What do you call a rabbit with fleas? Bugs Bunny.

  6. danena said

    hati-hati mengambil sumber rujukan nya ya, kurang ber imbang tuh informasinya!!!!

  7. Petrus said

    Fundamentalis islam identik dgn kekerasan, sedangkn fundamentalis kristen protestan identik dgn kristenisasi. Kaum fundamentalis kristen wajib menginjili kristen yg beda aliran dr mereka krna menurut pandangan mrka yg beda aliran dgn mereka itu kristen yg udh sesat.

  8. […] https://didikharianto.wordpress.com/2007/01/01/fundamentalisme-islam/ pada 18 November 2010 […]

  9. katak jelas haram karena dilarang dibunuh,kalau yang bilang halal berarti suka menelan katak hidup2 atau makan bangkai katak

  10. Alhamdulillah…. Makalah anak SMP nih, bersumber dari kata orang ya mas ? Hehehe…Masya Allah ..artikel yg sungguh tidak membantu dan malah mengundang kebencian…

Tinggalkan Balasan ke warga DI/TII Batalkan balasan